Wali Kota Medan Divonis 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya
Kamis, 11 Juni 2020 - 17:00 WIB
loading...
A
A
A
"Sebagaimana dalam dakwaan pertama," tuturnya.
Selain pidana badan dan denda, majelis juga memutuskan menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Dzulmi.
Pencabutan ini diputuskan dengan beberapa pertimbangan, di antaranya perbuatan pidana dilakukan Dzulmi saat menjabat sebagai Wali Kota Medan, jabatan Wali Kota Medan merupakan amanah yang diberikan masyarakat Kota Medan dengan pemilihan langsung.
Dzulmi dinilai menciderai kepercayaan yang telah diberikan masyarakat, tidak memberikan contoh baik dalam menerapkan prinsip-prinsip good governance, hingga untuk melindungi masyarakat dan menghindarkan pimpinan daerah dari kemungkinan dijabat oleh orang yang pernah dijatuhi hukuman akibat korupsi.
"Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," ungkapnya.
Atas putusan majelis hakim, Dzulmi Eldin S bersama tim penasihat hukum serta tim JPU pada KPK menyatakan sikap akan pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Selain pidana badan dan denda, majelis juga memutuskan menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Dzulmi.
Pencabutan ini diputuskan dengan beberapa pertimbangan, di antaranya perbuatan pidana dilakukan Dzulmi saat menjabat sebagai Wali Kota Medan, jabatan Wali Kota Medan merupakan amanah yang diberikan masyarakat Kota Medan dengan pemilihan langsung.
Dzulmi dinilai menciderai kepercayaan yang telah diberikan masyarakat, tidak memberikan contoh baik dalam menerapkan prinsip-prinsip good governance, hingga untuk melindungi masyarakat dan menghindarkan pimpinan daerah dari kemungkinan dijabat oleh orang yang pernah dijatuhi hukuman akibat korupsi.
"Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," ungkapnya.
Atas putusan majelis hakim, Dzulmi Eldin S bersama tim penasihat hukum serta tim JPU pada KPK menyatakan sikap akan pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
(dam)
Lihat Juga :