Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Simak Cara Mengecek NIK Terdaftar Secara Online
loading...
A
A
A
JAKARTA - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP . Terdiri dari 16 angka kombinasi. Setiap penduduk memiliki nomor identitasnya sendiri-sendiri, sehingga tidak sama satu dengan lainnya.
NIK semestinya tercatat di Dukcapil Nasional. Namun terkadang ada yang belum tercantum. Untuk mengetahui apakah sudah tercantum atau belum, maka kita bisa melakukan cek NIK KTP secara online. Cek KTP online perlu dilakukan karena sering terjadi pada saat ingin menggunakan NIK untuk keperluan tertentu, dan ternyata tidak bisa digunakan karena belum terdaftar di Dukcapil Nasional.
Dikutip dari situs indonesiabaik.id, ada 2 cara mengecek NIK terdaftar di Dukcapil Nasional:
1. Melalui SMS
Ketik Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Dukcapil Kemendagri 0815-3636-9999
2. Melalui pesan Whatsapp
Tuliskan nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota lalu kirim ke nomor 0813-2691-2479.
Jika NIK KTP tidak terdaftar, lakukan hal berikut ini:
1. Laporkan ke Dukcapil
Membawa KTP dan KK asli ke kantor Discdukcapil sesuai tempat tinggal atau domisili untuk melakukan laporan. Setelah itu menyerahkan semua dokumen yang sudah dibawa kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.
Baca juga: Sangat Mudah Miliki e-KTP Digital, Yuk Simak Syarat dan Cara Membuatnya
2. Laporkan melalui Call Center
Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline atau call center ke nomor 1500-573 yang sudah tertera.
3. Laporkan melalui Media Social
Melakukan laporan melalu social media juga bisa dan lebih mudah. Kalian hanya melapor ke akun Facebook resmi Dukcapil yaitu Halo Dukcapil dan juga bisa melalui akun Twitter resmi Dukcapil yaitu @ccdukcapil.
Ayo segera cek nomor NIK KTP kalian di Disdukcapil secara online.
MG10-Soraya Balqis
NIK semestinya tercatat di Dukcapil Nasional. Namun terkadang ada yang belum tercantum. Untuk mengetahui apakah sudah tercantum atau belum, maka kita bisa melakukan cek NIK KTP secara online. Cek KTP online perlu dilakukan karena sering terjadi pada saat ingin menggunakan NIK untuk keperluan tertentu, dan ternyata tidak bisa digunakan karena belum terdaftar di Dukcapil Nasional.
Dikutip dari situs indonesiabaik.id, ada 2 cara mengecek NIK terdaftar di Dukcapil Nasional:
1. Melalui SMS
Ketik Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Dukcapil Kemendagri 0815-3636-9999
2. Melalui pesan Whatsapp
Tuliskan nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota lalu kirim ke nomor 0813-2691-2479.
Jika NIK KTP tidak terdaftar, lakukan hal berikut ini:
1. Laporkan ke Dukcapil
Membawa KTP dan KK asli ke kantor Discdukcapil sesuai tempat tinggal atau domisili untuk melakukan laporan. Setelah itu menyerahkan semua dokumen yang sudah dibawa kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.
Baca juga: Sangat Mudah Miliki e-KTP Digital, Yuk Simak Syarat dan Cara Membuatnya
2. Laporkan melalui Call Center
Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline atau call center ke nomor 1500-573 yang sudah tertera.
3. Laporkan melalui Media Social
Melakukan laporan melalu social media juga bisa dan lebih mudah. Kalian hanya melapor ke akun Facebook resmi Dukcapil yaitu Halo Dukcapil dan juga bisa melalui akun Twitter resmi Dukcapil yaitu @ccdukcapil.
Ayo segera cek nomor NIK KTP kalian di Disdukcapil secara online.
MG10-Soraya Balqis
(abd)