La Nyalla Ingatkan Parpol Laksanakan Kewajiban Moral dan Konstitusi

Sabtu, 22 Januari 2022 - 20:44 WIB
loading...
La Nyalla Ingatkan Parpol...
Ketua DPD La Nyalla Mattalitti mengingatkan partai politik punya tanggung jawab moral dan konstitusi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan sejarah hakikat pendirian partai politik pada masa awal kemerdekaan. Dari sana akan jelas bahwa partai politik memiliki kewajiban moral dan konstitusi. Hal tersebut disampaikan La Nyalla saat menyampaikan keynote speech secara virtual pada seri diskusi politik Outlook Politik Indonesia 2024 dengan tema Nasib Demokrasi di Antara Pusaran PT 20% atau 0%, Sabtu (22/1/2022).

Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, sejarah eksistensi partai politik di dalam struktur pemerintahan Indonesia dimulai saat Wakil Presiden Mohammad Hatta mengeluarkan Maklumat X pada 3 November 1945. Maklumat tersebut berbunyi: "Negara memberikan kesempatan kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik, dengan restriksi bahwa partai-partai politik itu hendaknya memperkuat perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keamanan rakyat".

"Di dalam maklumat tersebut terdapat kata ‘restriksi’ yang diberi garis bawah. Artinya, dengan penekanan dan pembatasan khusus, bahwa partai-partai politik tersebut wajib memperkuat perjuangan kemerdekaan dan menjaga keamanan rakyat," ujar La Nyalla.



Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, perjuangan kemerdekaan yang dimaksud adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lalu diikuti dengan komitmen untuk melaksanakan lima sila dalam Pancasila.

"Artinya, partai politik memiliki kewajiban moral sekaligus kewajiban konstitusi untuk melaksanakan Maklumat tersebut. Sehingga dalam menjalankan roda organisasi partai, mereka harus memahami spirit dari Maklumat tersebut. Termasuk di dalamnya kewajiban untuk menjaga keamanan rakyat," katanya.

Ditegaskan LaNyalla, partai politik bukanlah satu-satunya pemegang mandat kedaulatan rakyat. Karena, sebelum Amandemen 20 tahun yang lalu, kedaulatan rakyat berada di Lembaga Tertinggi Negara, yang terdiri dari representasi partai politik, utusan daerah dan utusan golongan.

"Tetapi seperti kita tahu, setelah amandemen, kedaulatan rakyat diserahkan melalui pemilihan langsung di dua kutub, yakni di parlemen kepada partai politik dan perorangan peserta pemilu, yaitu anggota DPD RI, lalu kepada pasangan presiden dan wakil presiden yang juga dipilih langsung," papar La Nyalla.

Dengan demikian, DPR RI, DPD RI dan Presiden menjadi sejajar. Ironisnya, kewenangan DPD RI menjadi sangat terbatas, bila dibandingkan dengan Utusan Daerah dan Utusan Golongan di masa lalu. Di mana mereka memiliki kewenangan untuk mengusung dan memilih calon presiden di forum MPR.

"Saat ini, partai politik menjadi satu-satunya instrumen untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden yang disodorkan kepada rakyat untuk dipilih," kata LaNyalla.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
SBY Sebut Pemimpin Haus...
SBY Sebut Pemimpin Haus Jabatan Cenderung Perpanjang Kekuasaan, Termasuk Ubah Konstitusi
Ormas Gerakan Rakyat...
Ormas Gerakan Rakyat Jadikan Anies Panutan, Bakal Jadi Parpol?
AHY Optimistis Demokrat...
AHY Optimistis Demokrat Makin Kuat di Pemerintahan, Siap Bangkit 5 Tahun ke Depan
Fadli Zon: Loyalitas...
Fadli Zon: Loyalitas Partai Berakhir ketika Loyalitas Negara Dimulai
Waketum PSI Bilang Kepala...
Waketum PSI Bilang Kepala Daerah Pelayan Rakyat, Bukan Pelayan Partai
Budi Arie Temui Jokowi,...
Budi Arie Temui Jokowi, Ngaku Bahas Partai Super Tbk, Apa Itu?
Program Remaja Bernegara...
Program Remaja Bernegara Jadi Laboratorium Politik NasDem bagi Generasi Muda
Di HUT Ke-17 Gerindra,...
Di HUT Ke-17 Gerindra, Prabowo: Tak Ada Lawan Politik, yang ada Kawan Seperjuangan
Rekomendasi
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Rencana AS Keluar dari...
Rencana AS Keluar dari NATO dan PBB Didukung Elon Musk
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved