La Nyalla Ingatkan Parpol Laksanakan Kewajiban Moral dan Konstitusi
Sabtu, 22 Januari 2022 - 20:44 WIB
loading...
Ketua DPD La Nyalla Mattalitti mengingatkan partai politik punya tanggung jawab moral dan konstitusi. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan sejarah hakikat pendirian partai politik pada masa awal kemerdekaan. Dari sana akan jelas bahwa partai politik memiliki kewajiban moral dan konstitusi. Hal tersebut disampaikan La Nyalla saat menyampaikan keynote speech secara virtual pada seri diskusi politik Outlook Politik Indonesia 2024 dengan tema Nasib Demokrasi di Antara Pusaran PT 20% atau 0%, Sabtu (22/1/2022).
Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, sejarah eksistensi partai politik di dalam struktur pemerintahan Indonesia dimulai saat Wakil Presiden Mohammad Hatta mengeluarkan Maklumat X pada 3 November 1945. Maklumat tersebut berbunyi: "Negara memberikan kesempatan kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik, dengan restriksi bahwa partai-partai politik itu hendaknya memperkuat perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keamanan rakyat".
"Di dalam maklumat tersebut terdapat kata ‘restriksi’ yang diberi garis bawah. Artinya, dengan penekanan dan pembatasan khusus, bahwa partai-partai politik tersebut wajib memperkuat perjuangan kemerdekaan dan menjaga keamanan rakyat," ujar La Nyalla.
Baca juga: Apresiasi Penetapan 289 WBTb, La Nyalla: Lestarikan, Jangan Sampai Diklaim Negara Lain
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, perjuangan kemerdekaan yang dimaksud adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lalu diikuti dengan komitmen untuk melaksanakan lima sila dalam Pancasila.
Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, sejarah eksistensi partai politik di dalam struktur pemerintahan Indonesia dimulai saat Wakil Presiden Mohammad Hatta mengeluarkan Maklumat X pada 3 November 1945. Maklumat tersebut berbunyi: "Negara memberikan kesempatan kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik, dengan restriksi bahwa partai-partai politik itu hendaknya memperkuat perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keamanan rakyat".
"Di dalam maklumat tersebut terdapat kata ‘restriksi’ yang diberi garis bawah. Artinya, dengan penekanan dan pembatasan khusus, bahwa partai-partai politik tersebut wajib memperkuat perjuangan kemerdekaan dan menjaga keamanan rakyat," ujar La Nyalla.
Baca juga: Apresiasi Penetapan 289 WBTb, La Nyalla: Lestarikan, Jangan Sampai Diklaim Negara Lain
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, perjuangan kemerdekaan yang dimaksud adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lalu diikuti dengan komitmen untuk melaksanakan lima sila dalam Pancasila.
Lihat Juga :