Kuasa Hukum Singgung Kode Etik Polisi soal Kabar Said Didu Jadi Tersangka

Kamis, 11 Juni 2020 - 15:39 WIB
loading...
Kuasa Hukum Singgung...
Ketua Tim Kuasa Hukum Said Didu, Letkol (Purn) Helvis menyesalkan tak ada pemberitahuan resmi dari Bareskrim Polri soal penetapan kliennya sebagai tersangka. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Said Didu, Letkol (Purn) Helvis menyesalkan tak ada pemberitahuan resmi dari Bareskrim Polri soal penetapan kliennya sebagai tersangka. Alih-alih terima surat, ia hanya mengetahui desas-desus itu dari media massa.

“Belum ada ada surat apapun. Saya juga heran kenapa penyidik sudah menyiarkan berita ke media,” ujar Helvis saat dihubungi SINDOnews, Kamis (11/6/2020). (Baca juga: Bareskrim Polri Tegaskan Said Didu Belum Ditetapkan Jadi Tersangka)

Bila kabar tersebut benar, Helvis menyinggung kode etik kepolisian atas kebocoran informasi tersebut. Sebab, ia mengklaim tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak kepolisian kepadanya. “Itu makanya. Kode etik,” imbuhnya.

Terkait hal itu, pihaknya masih menunggu perkembangan penanganan kasus tersebut. Sebab dalam pemeriksaan laporan sebelumnya, Said Didu diketahui masih berstatus saksi.

Kendati demikian, Helvis beserta tim advokat lainnya mengakui akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya bila Said Didu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atas kabar tersebut.

“Kita sesuaikan prosedur hukum. Ya nanti kita lihat apa yang akan kita lakukan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu dikabarkan telah ditetapkan Direktorat Siber Bareskrim Polri menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Informasi yang beredar, surat penetapan tersangka itu bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber ‎Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso. Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka.

Polri membantah sekaligus menjelaskan belum ada penetapan tersangka terhadap Said Didu. Sejauh ini prosesnya penyidikan masih berjalan.

“Belum ada penetapan tersangka Said Didu, proses sidik masih berjalan dan saat ini penyidik menunggu hasil analisa digital forensik,” jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konfirmasi terpisah.

Kasus ini merupakan buntut panjang dari pernyataan Said Didu dalam video berjudul ‘MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG’ yang diunggah di akun YouTube miliknya. Dalam konten berdurasi 22 menit 44 detik tersebut, Said beberapa kali menyinggung Luhut. (Baca juga: Said Didu Dikabarkan Jadi Tersangka, Pengacara Mengaku Belum Tahu)

Meski sudah memberikan klarifikasi, Said Didu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Selain meminta keterangan dari yang bersangkutan, polisi juga sudah memeriksa saksi lainnya, Hersubeno Arief.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Rekomendasi
BRIN Buka Program Magang...
BRIN Buka Program Magang Riset dan Non Riset 2026, Ini Jadwal dan Persyaratannya
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
Teman Belanja Pintar...
Teman Belanja Pintar di Era Serba Cepat, Kini Hadir Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba
Berita Terkini
Prabowo dan PM Singapura...
Prabowo dan PM Singapura Bakal Teken 26 MoU dalam Leaders' Retreat di Istana Merdeka
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Oleh Soleh Dukung Perpres...
Oleh Soleh Dukung Perpres 111/2025: LGBTQ Sudah Jadi Ancaman Nonmiliter
Mengenang Suami Pertama...
Mengenang Suami Pertama Megawati dengan Tabur Bunga dan Tahlil
Makna Pemakaman Ayatollah...
Makna Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
DPR Soroti Maraknya...
DPR Soroti Maraknya Kampanye LGBT, Dinilai Bisa Ganggu Ketahanan Nasional
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved