Jejak Sejarah Perpindahan Ibu Kota Negara Indonesia
loading...
A
A
A
Jakarta
Secara resmi Jakarta baru menjadi ibu kota Indonesia pada 1961. Foto/dok.SINDOnews
Kendati berperan sebagai ibu kota negara sejak proklamasi, Jakarta baru menjadi ibu kota Indonesia secara de jure pada 1961. Kepastian ini ada usai keluarnya Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1961. Namun, status Jakarta sebagai ibu kota baru diperkuat melalui UU Nomor 10 Tahun 1964. Dengan disahkannya Jakarta sebagai ibu kota, maka semua kegiatan pemerintahan, bisnis, dan ekonomi berpusat di kota ini. Lambat laun, Jakarta pun menjadi magnet yang selalu memiliki daya tarik bagi masyarakat daerah untuk mengadu nasib di ibu kota negara.
Kutai Kartanegara
Desain istana kepresidenen ibu kota negara baru di Kaltim. Foto/Instagram Nyoman Nuarta
Pemerintah resmi memindahkan Ibukota Indonesia ke Kalimantan Timur, tepatnya Kutai Kartanegara pada 2024 mendatang. Hal itu diputuskan usai DPR meresmikan RUU IKN (Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara) menjadi Undang-Undang.
Disebutkan dalam jurnal Dedikasi berjudul "Analisa Pemindahan Ibukota Negara" karya Wesley Liano, pemindahan ibu kota ke Kalimantan ini akan memperkuat kedudukan Indonesia sebagai negara maritim. Hal ini juga mendukung perkembangan ekonomi berkualitas dan berkelanjutan. Pemerintah telah menetapkan Nusantara sebagai nama ibu kota negara baru ini.
Secara resmi Jakarta baru menjadi ibu kota Indonesia pada 1961. Foto/dok.SINDOnews
Kendati berperan sebagai ibu kota negara sejak proklamasi, Jakarta baru menjadi ibu kota Indonesia secara de jure pada 1961. Kepastian ini ada usai keluarnya Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1961. Namun, status Jakarta sebagai ibu kota baru diperkuat melalui UU Nomor 10 Tahun 1964. Dengan disahkannya Jakarta sebagai ibu kota, maka semua kegiatan pemerintahan, bisnis, dan ekonomi berpusat di kota ini. Lambat laun, Jakarta pun menjadi magnet yang selalu memiliki daya tarik bagi masyarakat daerah untuk mengadu nasib di ibu kota negara.
Kutai Kartanegara
Desain istana kepresidenen ibu kota negara baru di Kaltim. Foto/Instagram Nyoman Nuarta
Pemerintah resmi memindahkan Ibukota Indonesia ke Kalimantan Timur, tepatnya Kutai Kartanegara pada 2024 mendatang. Hal itu diputuskan usai DPR meresmikan RUU IKN (Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara) menjadi Undang-Undang.
Disebutkan dalam jurnal Dedikasi berjudul "Analisa Pemindahan Ibukota Negara" karya Wesley Liano, pemindahan ibu kota ke Kalimantan ini akan memperkuat kedudukan Indonesia sebagai negara maritim. Hal ini juga mendukung perkembangan ekonomi berkualitas dan berkelanjutan. Pemerintah telah menetapkan Nusantara sebagai nama ibu kota negara baru ini.
(muh)