Gerindra: Keputusan Jokowi Larang TNI-Polri Aktif Pj Gubernur Bentuk Komitmen Reformasi

Jum'at, 21 Januari 2022 - 09:41 WIB
loading...
Gerindra: Keputusan Jokowi Larang TNI-Polri Aktif Pj Gubernur Bentuk Komitmen Reformasi
Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi terkait anggota TNI-Polri aktif tidak memungkinkan menjabat sebagai penjabat (Pj) gubernur. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait anggota TNI-Polri aktif tidak memungkinkan menjabat sebagai penjabat (Pj) gubernur.

Menurut Ahmad Muzani, pernyataan Presiden itu sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap semangat reformasi. "Saya kira pernyataan itu sebagai komitmen Presiden Jokowi dalam menjaga semangat dan amanah dari reformasi. Di mana TNI-Polri tidak lagi diperkenankan terlibat dalam politik praktis. Jadi menurut saya itu adalah sebuah langkah maju bagi demokrasi Indonesia," kata Ahmad Muzani, Jumat (21/1/2022).



Menurut Muzani jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik. Oleh sebab itu, kata Muzani, keputusan presiden melarang anggota TNI-Polri aktif menjadi Pj Gubernur patut diapresiasi. Karena itu merupakan sebuah keputusan baik untuk menjaga integritas dan netralitas seorang perwira TNI maupun Polri.



"Keputusan Presiden ini juga patut diapresiasi. Karena Presiden tahu apabila Pj dijabat oleh TNI-Polri, maka itu resisten terhadap keterlibatan dalam politik praktis. Tapi, dengan keputusan ini Presiden menjamin adanya netralitas dan integritas di tubuh TNI-Polri," tambah Ahmad Muzani.

Indonesia sebagai negara demokratis menjunjung tinggi supermasi sipil dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. "Oleh karena itu Indonesia sebagai negara demokrasi harus berprinsip pada supermasi sipil. Angkatan bersenjata juga harus di bawah kontrol demokrasi, yang intinya adalah rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi," tambah Ahmad Muzani.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan anggota TNI-Polri aktif tidak memungkinkan menjabat Pj gubernur karena aturan dasar dari UU Pilkada tidak memungkinkan. Penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur merupakan agenda pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I (Gubernur), UU-nya tidak memungkinkan," ungkap Presiden Jokowi pada pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi media massa di Istana Kepresidenan, Jakarta.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2192 seconds (0.1#10.140)