DPR: Revisi UU LLAJ Bahas Ojol hingga Urus STNK-BPKB Dialihkan ke Kemenhub
Jum'at, 21 Januari 2022 - 06:51 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Teknologi Kian Berkembang, Baleg DPR Harus Segera Bahas Revisi UU LLAJ
Namun, Irwan menegaskan dirinya tidak sepakat dan akan menolak jika kewenangan regident atau pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seperti BPKB dan STNK kendaraan bermotor dialihkan dari Polri ke Kemenhub. “Regident ini vital. Polri selama ini sangat profesional dalam regident ini. Sebab regident ini berkaitan erat dengan kewenangan Polri sebagai penegak hukum,” jelas Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur ini.
Irwan menjelaskan, alasannya menolak poin regident tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, regident berkaitan erat apa yang menjadi objek tindak pidana, dan itu mutlak kewenangan Polri. Dan kedua, pengawasan serta kontroling jumlah kendaraan, jika kendaraan tersebut berkaitan dengan tindak pidana. “Kalau Kemenhub diberikan kewenangan bisakah menindak tegas meski punya PPNS,” tegasnya.
Diketahui, Komisi V DPR pada pekan lalu melakukan pembahasan draf RUU atas perubahan UU LLAJ untuk diusulkan menjadi RUU usul inisiatif DPR. Badan Keahlian DPR juga telah memperbarui poin-poin pasal revisi dan telah dilaporkan ke Komisi V DPR RI.
Namun, Irwan menegaskan dirinya tidak sepakat dan akan menolak jika kewenangan regident atau pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seperti BPKB dan STNK kendaraan bermotor dialihkan dari Polri ke Kemenhub. “Regident ini vital. Polri selama ini sangat profesional dalam regident ini. Sebab regident ini berkaitan erat dengan kewenangan Polri sebagai penegak hukum,” jelas Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur ini.
Irwan menjelaskan, alasannya menolak poin regident tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, regident berkaitan erat apa yang menjadi objek tindak pidana, dan itu mutlak kewenangan Polri. Dan kedua, pengawasan serta kontroling jumlah kendaraan, jika kendaraan tersebut berkaitan dengan tindak pidana. “Kalau Kemenhub diberikan kewenangan bisakah menindak tegas meski punya PPNS,” tegasnya.
Diketahui, Komisi V DPR pada pekan lalu melakukan pembahasan draf RUU atas perubahan UU LLAJ untuk diusulkan menjadi RUU usul inisiatif DPR. Badan Keahlian DPR juga telah memperbarui poin-poin pasal revisi dan telah dilaporkan ke Komisi V DPR RI.
(cip)
Lihat Juga :