Protes Pernyataan KPK, Hakim Itong Isnaeni Hidayat: Ini Omong Kosong

Jum'at, 21 Januari 2022 - 01:37 WIB
loading...
Protes Pernyataan KPK,...
Tersangka Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sempat menyangkal pernyataan KPK dalam konferensi pers pengungkapan OTT kasus dugaan suap. Foto: MNC Portal Indonesia/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Tersangka Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sempat menyangkal pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam konferensi pers pengungkapan operasi tangkap tangan (OTT) dirinya. Itong saat itu memotong omongan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango bahkan menyebut pernyataan tersebut omong kosong.

Momen terjadi usai Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango selesai membacakan masing-masing tersangka akan ditahan di Rutan mana. Nawawi menyatakan, KPK prihatin dengan terjadinya tindak pidana korupsi pada lembaga aparat penegak hukum. Baca juga: OTT Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, KPK Sita Uang Rp140 Juta

"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi terlebih melibatkan seorang hakim," ucap Nawawi saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis 20 Januari 2022 malam.

Pada saat yang bersamaan, Hakim Itong memutarbalikkan badannya dan secara terang-terangan menyangkal pernyataan KPK.



"Hal ini tidak benar. Saya tidak pernah menjanjikan apa pun. Ini hanya omong kosong!," teriak Itong.

Sejenak Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menaikkan nada bicaranya. Namun setelahnya, Nawawi terdiam karena Itong tetap berusaha menyampaikan pernyataannya secara samar meski dihentikan penyidik.

Itong pun langsung kembali diperintahkan untuk menghadap tembok oleh dua penyidik KPK. Baca juga: Jadi Tersangka, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Langsung Ditahan

Sekadar diketahui, KPK menetapkan tiga orang dalam kasus dugaan suap perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni Itong Isnaini Hidayat, Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, Hamdan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan Hendro Kasiono Pengacara dan Kuasa dari PT SGP (Soyu Giri Primedika).

Itong merupakan hakim tunggal yang bakal menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP. Adapun, yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro Kasiono. Hendro dan PT SGP diduga kongkalikong jahat untuk memenangkan perkara tersebut. Bahkan, uang sebesar Rp1,3 miliar disiapkan untuk memuluskan perkara ini.

Adapun sebagai pemberi, HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, HD dan IIH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved