Kejagung Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Garuda ke Penyidikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Status penanganan perkara dugaan korupsi pada pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) ditingkatkan menjadi penyidikan. Penyidik belah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga kasus dinaikan statusnya.
"Hari ini kami naikkan menjadi penyidikan umum dan tahap pertama kami dalami pesawat ATR 72 600," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2022).
Dia menyebut dinaikannya kasus menjadi penyidik setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga telah terjadi dugaan tindak pidana. Namun belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik dalam kasus ini.
Pengusutan kasus akan dikembangkan dalam beberapa pengadaan kontrak pinjam pesawat jenis lain. Misalnya seperti ATR, Bombardir, Airbus, Boeing dan Rolls Royce.
Burhanuddin memastikan bahwa pengusutan kasus itu akan dilakukan hingga tuntas dwngan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, proses pengadaan pesawat yang diduga bermasalah itu terjadi pada era Direktur Utama Emirsyah Satar yang saat ini sedang menjalani proses hukuman terkait kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.
"Setiap penanganan kami nanti akan koordinasi dengan KPK, karena ada beberapa yang telah tuntas di KPK. Kita akan selalu koordinasi agar tidak terjadi nebis in idem," katanya.
Baca juga: Hari Ini Utang Garuda Rp198 Triliun Masuk Tahap Verifikasi di PN Jakpus
Dalam kesempatan yang sama, Jampidsus Febrie Ardiansyah juga mengungkap indikasi kerugian negara dari pengadaan sewa pesawat di Garuda mencapai Rp3,6 triliun. Selain ATR, pihaknya juga akan menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jenis Bombardier.
Kasus tersebut berawal dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2009 hingga 2014 yang merencanakan pengadaan armada pesawat sebanyak 64 unit. Dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga. Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor.
RJPP merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600. Lima di antaranya merupakan pesawat yang dibeli. Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1.000, di mana enam di antaranya dibeli dan 12 lainnya disewa.
Namun demikian, diduga terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan atau penyewaan pesawat tersebut. Kejagung menduga, proses tersebut menguntungkan pihak Lessor.
"Hari ini kami naikkan menjadi penyidikan umum dan tahap pertama kami dalami pesawat ATR 72 600," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2022).
Dia menyebut dinaikannya kasus menjadi penyidik setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga telah terjadi dugaan tindak pidana. Namun belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik dalam kasus ini.
Pengusutan kasus akan dikembangkan dalam beberapa pengadaan kontrak pinjam pesawat jenis lain. Misalnya seperti ATR, Bombardir, Airbus, Boeing dan Rolls Royce.
Burhanuddin memastikan bahwa pengusutan kasus itu akan dilakukan hingga tuntas dwngan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, proses pengadaan pesawat yang diduga bermasalah itu terjadi pada era Direktur Utama Emirsyah Satar yang saat ini sedang menjalani proses hukuman terkait kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.
"Setiap penanganan kami nanti akan koordinasi dengan KPK, karena ada beberapa yang telah tuntas di KPK. Kita akan selalu koordinasi agar tidak terjadi nebis in idem," katanya.
Baca juga: Hari Ini Utang Garuda Rp198 Triliun Masuk Tahap Verifikasi di PN Jakpus
Dalam kesempatan yang sama, Jampidsus Febrie Ardiansyah juga mengungkap indikasi kerugian negara dari pengadaan sewa pesawat di Garuda mencapai Rp3,6 triliun. Selain ATR, pihaknya juga akan menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jenis Bombardier.
Kasus tersebut berawal dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2009 hingga 2014 yang merencanakan pengadaan armada pesawat sebanyak 64 unit. Dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga. Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor.
RJPP merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600. Lima di antaranya merupakan pesawat yang dibeli. Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1.000, di mana enam di antaranya dibeli dan 12 lainnya disewa.
Namun demikian, diduga terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan atau penyewaan pesawat tersebut. Kejagung menduga, proses tersebut menguntungkan pihak Lessor.
(abd)