Dugaan Penyalahgunaan Dana Tabungan Wajib Perumahan AD, Panglima TNI: Usut Cepat dan Tepat
Rabu, 19 Januari 2022 - 11:36 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau saya lihat tuntutannya bagus yang sudah masuk berkasnya. Kita harus benar-benar akuntabel karena kita institusi yang diberikan kewenangan, juga menegakkan hukum, bagaimana kita mau dipercaya apabila kita sendiri enggak akuntabel," katanya.
Sementara itu, Jampidmil Laksda Anwar Saadi menuturkan bahwa penyidikan dari kasus bersifat koneksitas. Tersangka dari TNI disidik Puspomad, sedangkan tersangka sipil disidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Pada tahap penuntutan nanti kami akan koordinasi dengan Oditurat Jenderal TNI untuk mengajukan permohonan personel yang punya profesionalisme dalam penuntutan ini bergabung ke Jaksa Penuntut dalam Tim Penuntut Koneksitas," kata Anwar.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Brigjen YAK Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD
Dalam perkara ini telah ditetapkan dua orang tersangka. Dari institusi TNI, yaitu Direktur Keuangan TWP AD Brigjen YAK. Sementara, satu tersangka lagi berstatus warga sipil dengan jabatan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH).
Sementara itu, Jampidmil Laksda Anwar Saadi menuturkan bahwa penyidikan dari kasus bersifat koneksitas. Tersangka dari TNI disidik Puspomad, sedangkan tersangka sipil disidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Pada tahap penuntutan nanti kami akan koordinasi dengan Oditurat Jenderal TNI untuk mengajukan permohonan personel yang punya profesionalisme dalam penuntutan ini bergabung ke Jaksa Penuntut dalam Tim Penuntut Koneksitas," kata Anwar.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Brigjen YAK Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD
Dalam perkara ini telah ditetapkan dua orang tersangka. Dari institusi TNI, yaitu Direktur Keuangan TWP AD Brigjen YAK. Sementara, satu tersangka lagi berstatus warga sipil dengan jabatan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH).
(abd)
Lihat Juga :