Dugaan Penyalahgunaan Dana Tabungan Wajib Perumahan AD, Panglima TNI: Usut Cepat dan Tepat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menerima audiensi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Laksda TNI Anwar Saadi beberapa waktu lalu. Pertemuan itu membahas kasus dugaan penyalahgunaan dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).
Kasus ini melibatkan seorang perwira tinggi (Pati) bintang satu atau Brigjen. Andika meminta pengusutan kasus ini dilakukan secara cepat dan tepat. "Saya ingin cepat tetapi harus tepat. Jangan sampai lama-lama, karena enggak ada yang ditunggu. Tetapi jangan pula terburu-buru, sehingga enggak teliti," kata Andika dalam kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa dikutip, Rabu (19/1/2022).
Andika mengatakan, kasus ini telah merugikan TNI dalam jumlah yang cukup besar. Selain itu, sambung dia, merusak kepercayaan masyarakat lantaran TNI diberikan kewenangan, termasuk dalam hal penegakan hukum. "Sama itu juga kerugian yang luar biasa. Itu tidak boleh terjadi lagi dan sebagai pembelajaran sebenarnya," katanya.
Ia memastikan supremasi hukum merupakan panglima tertinggi yang ada di NKRI. Oleh karenanya, dalam masalah ini pihak yang menyidik, terutama dari TNI harus bersikap akuntabel.
"Kalau saya lihat tuntutannya bagus yang sudah masuk berkasnya. Kita harus benar-benar akuntabel karena kita institusi yang diberikan kewenangan, juga menegakkan hukum, bagaimana kita mau dipercaya apabila kita sendiri enggak akuntabel," katanya.
Sementara itu, Jampidmil Laksda Anwar Saadi menuturkan bahwa penyidikan dari kasus bersifat koneksitas. Tersangka dari TNI disidik Puspomad, sedangkan tersangka sipil disidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Pada tahap penuntutan nanti kami akan koordinasi dengan Oditurat Jenderal TNI untuk mengajukan permohonan personel yang punya profesionalisme dalam penuntutan ini bergabung ke Jaksa Penuntut dalam Tim Penuntut Koneksitas," kata Anwar.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Brigjen YAK Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD
Dalam perkara ini telah ditetapkan dua orang tersangka. Dari institusi TNI, yaitu Direktur Keuangan TWP AD Brigjen YAK. Sementara, satu tersangka lagi berstatus warga sipil dengan jabatan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH).
Lihat Juga: Profil Gubernur Akmil Brigjen Arnold Aristoteles, Jebolan Kopassus dan Teman Seangkatan Panglima TNI
Kasus ini melibatkan seorang perwira tinggi (Pati) bintang satu atau Brigjen. Andika meminta pengusutan kasus ini dilakukan secara cepat dan tepat. "Saya ingin cepat tetapi harus tepat. Jangan sampai lama-lama, karena enggak ada yang ditunggu. Tetapi jangan pula terburu-buru, sehingga enggak teliti," kata Andika dalam kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa dikutip, Rabu (19/1/2022).
Andika mengatakan, kasus ini telah merugikan TNI dalam jumlah yang cukup besar. Selain itu, sambung dia, merusak kepercayaan masyarakat lantaran TNI diberikan kewenangan, termasuk dalam hal penegakan hukum. "Sama itu juga kerugian yang luar biasa. Itu tidak boleh terjadi lagi dan sebagai pembelajaran sebenarnya," katanya.
Ia memastikan supremasi hukum merupakan panglima tertinggi yang ada di NKRI. Oleh karenanya, dalam masalah ini pihak yang menyidik, terutama dari TNI harus bersikap akuntabel.
"Kalau saya lihat tuntutannya bagus yang sudah masuk berkasnya. Kita harus benar-benar akuntabel karena kita institusi yang diberikan kewenangan, juga menegakkan hukum, bagaimana kita mau dipercaya apabila kita sendiri enggak akuntabel," katanya.
Sementara itu, Jampidmil Laksda Anwar Saadi menuturkan bahwa penyidikan dari kasus bersifat koneksitas. Tersangka dari TNI disidik Puspomad, sedangkan tersangka sipil disidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Pada tahap penuntutan nanti kami akan koordinasi dengan Oditurat Jenderal TNI untuk mengajukan permohonan personel yang punya profesionalisme dalam penuntutan ini bergabung ke Jaksa Penuntut dalam Tim Penuntut Koneksitas," kata Anwar.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Brigjen YAK Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD
Dalam perkara ini telah ditetapkan dua orang tersangka. Dari institusi TNI, yaitu Direktur Keuangan TWP AD Brigjen YAK. Sementara, satu tersangka lagi berstatus warga sipil dengan jabatan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH).
Lihat Juga: Profil Gubernur Akmil Brigjen Arnold Aristoteles, Jebolan Kopassus dan Teman Seangkatan Panglima TNI
(abd)