Pembahasan UU IKN Super Cepat, Walhi Sebut Konsultasi Publik Tidak Inklusif

Rabu, 19 Januari 2022 - 02:28 WIB
loading...
Pembahasan UU IKN Super...
Manajer Kampanye Infrastruktur dan Tata Ruang Walhi, Dwi Sawung menyebutkan pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang oleh DPR seharusnya bersifat inklusif. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Manajer Kampanye Infrastruktur dan Tata Ruang Walhi , Dwi Sawung menyebutkan pengesahan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang oleh DPR seharusnya bersifat inklusif.

Dengan pengesahan RUU IKN menjadi UU IKN, Walhi melihat akan semakin mempercepat kerusakan lingkungan khususnya di lokasi Ibu Kota baru yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur. Baca juga: Intip Fakta-fakta Ibu Kota Baru di Penajam, Kaltim

"RUU IKN yang dibahas marathon semenjak dimasukkan ke DPR pada awal Desember 2021 hingga disahkan oleh Paripurna DPR tanggal 18 Januari 2022. Ini seperti mengulang kembali Undang-Undang Omnibus yang disahkan dengan cepat, kemudian hari dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Dwi Sawung, Selasa (18/1/2022).

Dia mengungkapkan konsultasi publik yang dilakukan dalam pengesahan RUU IKN terkesan terburu-buru. Menurutnya, tidak ada konsultasi publik yang melibatkan masyarakat sekitar.

"Konsultasi publik yang digelar selama bulan Desember-Januari sangat terburu-buru dan hanya menyelesaikan kewajiban formal saja. Bahkan yang kami ketahui di Kalimantan Timur sendiri tidak ada konsultasi publik yang melibatkan masyarakat terdampak baik dikawasan inti maupun kawasan penyangga," jelas Dwi Sawung.

Menurutnya, kebijakan pemindahan Ibu Kota tersebut cenderung untuk kepentingan pihak tertentu saja. Hal ini dapat terlihat dari proses konsultasi yang tidak inklusif.

"Proses konsultasi tidak inklusif padahal Ibu Kota ini bukan hanya kepentingan pihak-pihak tertentu tapi juga kepentingan publik. Kami tidak melihat kepentingan publik dibahas dan diutamakan selama proses pembahasan pemindahan Ibu Kota Negara baik pembuatan aturan (UU) ataupun pembahasan perlu atau tidak pemindahan Ibu Kota," pungkas Dwi Sawung. Baca juga: Fadli Zon Sarankan Ibu Kota Negara Bernama Jokowi, Pansus Anggap Telat

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1/2022) mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" kata Puan Maharani. "Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir. Baca juga:

Rapat Paripurna DPR dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan, di mana 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual sehingga memenuhi kuorum. Dari 9 fraksi partai politik yang ada di DPR RI, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saja yang tidak menyetujui RUU IKN tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Rekomendasi
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Jerman Ditahan Paraguay...
Jerman Ditahan Paraguay hingga Extra Time, Laga Berlanjut ke Adu Penalti
Berita Terkini
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Infografis
Media Asing Sebut IKN...
Media Asing Sebut IKN Merupakan Sarang Penyakit Malaria
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved