Pembahasan UU IKN Super Cepat, Walhi Sebut Konsultasi Publik Tidak Inklusif
Rabu, 19 Januari 2022 - 02:28 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, kebijakan pemindahan Ibu Kota tersebut cenderung untuk kepentingan pihak tertentu saja. Hal ini dapat terlihat dari proses konsultasi yang tidak inklusif.
"Proses konsultasi tidak inklusif padahal Ibu Kota ini bukan hanya kepentingan pihak-pihak tertentu tapi juga kepentingan publik. Kami tidak melihat kepentingan publik dibahas dan diutamakan selama proses pembahasan pemindahan Ibu Kota Negara baik pembuatan aturan (UU) ataupun pembahasan perlu atau tidak pemindahan Ibu Kota," pungkas Dwi Sawung. Baca juga: Fadli Zon Sarankan Ibu Kota Negara Bernama Jokowi, Pansus Anggap Telat
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1/2022) mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" kata Puan Maharani. "Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir. Baca juga:
Rapat Paripurna DPR dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan, di mana 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual sehingga memenuhi kuorum. Dari 9 fraksi partai politik yang ada di DPR RI, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saja yang tidak menyetujui RUU IKN tersebut.
"Proses konsultasi tidak inklusif padahal Ibu Kota ini bukan hanya kepentingan pihak-pihak tertentu tapi juga kepentingan publik. Kami tidak melihat kepentingan publik dibahas dan diutamakan selama proses pembahasan pemindahan Ibu Kota Negara baik pembuatan aturan (UU) ataupun pembahasan perlu atau tidak pemindahan Ibu Kota," pungkas Dwi Sawung. Baca juga: Fadli Zon Sarankan Ibu Kota Negara Bernama Jokowi, Pansus Anggap Telat
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1/2022) mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" kata Puan Maharani. "Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir. Baca juga:
Rapat Paripurna DPR dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan, di mana 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual sehingga memenuhi kuorum. Dari 9 fraksi partai politik yang ada di DPR RI, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saja yang tidak menyetujui RUU IKN tersebut.
(kri)
Lihat Juga :