Politikus sampai ASN Berpeluang Pimpin Otorita Ibu Kota Negara
Selasa, 18 Januari 2022 - 18:43 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, bentuk pemerintahan di ibu kota baru negara adalah pemerintahan daerah khusus. Pemerintahan ini setingkat provinsi dan dipimpin pejabat setingkat menteri. Hal ini tertuang dalam UU IKN yang baru disahkan.
"Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri," bunyi Pasal 5 ayat 4 UU IKN.
Kepala otorita ibu kota tidak melalui Pemilihan Umum seperti kepala pemerintahan daerah lainnya. Karena setingkat menteri, Kepala Otorita IKN dipilih langsung oleh Presiden dan atas persetujuan DPR.
"Ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," lanjut bunyi Pasal 5 ayat 4.
(muh)
Lihat Juga :