Politikus sampai ASN Berpeluang Pimpin Otorita Ibu Kota Negara
Selasa, 18 Januari 2022 - 18:43 WIB
loading...
Politikus Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan tidak ada syarat spesifik calon kepala otorita ibu kota negara yang harus ditunjuk presiden. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung memastikan tak ada batasan bagi kepala otorita ibu kota negara yang disebut Nusantara. Politikus hingga aparatur sipil negara (ASN) boleh menduduki kursi pimpinan di ibu kota baru negara tersebut karena tidak aturan spesifik dalam UU yang baru disahkan.
"Ya bisa, jadi enggak ada di undang-undang itu enggak diatur khusus apakah boleh atau tidak partai politik, ASN segala macem," kata Doli, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: UU Disahkan, ASN Pindah ke Ibu Kota Negara Baru Mulai Awal 2024
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Golkar itu menjelaskan, kewenangan penuh di tangan presiden untuk mengangkat kepala dan wakil kepala otorita. DPR pun hanya bertindak sebagai konsultasi.
"Itu bebas saja, karena ditetapkan sebagai presiden, diangkat oleh presiden, dikonsultasikan ke DPR. Dan ingat, nanti itu posisinya setingkat dengan kementerian," ujarnya.
Di samping itu, Doli menyatakan bahwa DPR juga tidak perlu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap kepala dan wakil kepala otorita yang ditunjuk presiden.
"Tidak ada (uji kelayakan dan kepatutan), kan di dalam UU itu diatur bahwa pengangkatan ketua dan wakil ketua otorita itu adalah sepenuhnya dilakukan oleh presiden dan dikonsultasikan kepada DPR," ujar dia.
"Ya bisa, jadi enggak ada di undang-undang itu enggak diatur khusus apakah boleh atau tidak partai politik, ASN segala macem," kata Doli, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: UU Disahkan, ASN Pindah ke Ibu Kota Negara Baru Mulai Awal 2024
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Golkar itu menjelaskan, kewenangan penuh di tangan presiden untuk mengangkat kepala dan wakil kepala otorita. DPR pun hanya bertindak sebagai konsultasi.
"Itu bebas saja, karena ditetapkan sebagai presiden, diangkat oleh presiden, dikonsultasikan ke DPR. Dan ingat, nanti itu posisinya setingkat dengan kementerian," ujarnya.
Di samping itu, Doli menyatakan bahwa DPR juga tidak perlu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap kepala dan wakil kepala otorita yang ditunjuk presiden.
"Tidak ada (uji kelayakan dan kepatutan), kan di dalam UU itu diatur bahwa pengangkatan ketua dan wakil ketua otorita itu adalah sepenuhnya dilakukan oleh presiden dan dikonsultasikan kepada DPR," ujar dia.
Lihat Juga :