Politikus sampai ASN Berpeluang Pimpin Otorita Ibu Kota Negara

Selasa, 18 Januari 2022 - 18:43 WIB
loading...
Politikus sampai ASN...
Politikus Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan tidak ada syarat spesifik calon kepala otorita ibu kota negara yang harus ditunjuk presiden. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung memastikan tak ada batasan bagi kepala otorita ibu kota negara yang disebut Nusantara. Politikus hingga aparatur sipil negara (ASN) boleh menduduki kursi pimpinan di ibu kota baru negara tersebut karena tidak aturan spesifik dalam UU yang baru disahkan.

"Ya bisa, jadi enggak ada di undang-undang itu enggak diatur khusus apakah boleh atau tidak partai politik, ASN segala macem," kata Doli, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).



Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Golkar itu menjelaskan, kewenangan penuh di tangan presiden untuk mengangkat kepala dan wakil kepala otorita. DPR pun hanya bertindak sebagai konsultasi.

"Itu bebas saja, karena ditetapkan sebagai presiden, diangkat oleh presiden, dikonsultasikan ke DPR. Dan ingat, nanti itu posisinya setingkat dengan kementerian," ujarnya.

Di samping itu, Doli menyatakan bahwa DPR juga tidak perlu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap kepala dan wakil kepala otorita yang ditunjuk presiden.

"Tidak ada (uji kelayakan dan kepatutan), kan di dalam UU itu diatur bahwa pengangkatan ketua dan wakil ketua otorita itu adalah sepenuhnya dilakukan oleh presiden dan dikonsultasikan kepada DPR," ujar dia.



Untuk diketahui, bentuk pemerintahan di ibu kota baru negara adalah pemerintahan daerah khusus. Pemerintahan ini setingkat provinsi dan dipimpin pejabat setingkat menteri. Hal ini tertuang dalam UU IKN yang baru disahkan.

"Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri," bunyi Pasal 5 ayat 4 UU IKN.

Kepala otorita ibu kota tidak melalui Pemilihan Umum seperti kepala pemerintahan daerah lainnya. Karena setingkat menteri, Kepala Otorita IKN dipilih langsung oleh Presiden dan atas persetujuan DPR.

"Ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," lanjut bunyi Pasal 5 ayat 4.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1124 seconds (0.1#10.140)