Perjalanan RUU IKN: Surpres Diserahkan 29 September 2021, Disahkan DPR 18 Januari 2022
Selasa, 18 Januari 2022 - 18:17 WIB
loading...
A
A
A
"Saya ingin meminta persetujuan kepada kita semua apakah RUU ini, RUU tentang IKN yang sudah kita bahas dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2? Apakah bisa kita setujui?" ujar Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia, Selasa (18/1/2022).
Dari total sembilan fraksi, hanya PKS yang menolak RUU IKN dibawa ke tahap selanjutnya atau disahkan di sidang paripurna. Sedangkan delapan fraksi DPR menyetujui RUU IKN dibawa ke paripurna DPR dengan sejumlah catatan dan kritik.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak RUU tentang IKN untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," kata anggota Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama saat membacakan pandangan fraksinya dalam rapat tersebut.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Setuju RUU IKN Dibawa ke Paripurna, PKS Menolak
Sebelumnya, pemerintah dan DPR belum menyepakati siapa yang akan memimpin daerah Ibu Kota Negara (IKN) yang diberi nama Nusantara. Pemerintah dalam RUU menyampaikan bahwa IKN akan dipimpin oleh kepala otorita yang menjabat selama lima tahun dan dipilih langsung oleh presiden. Adapun kepala otorita akan setara dengan menteri dan bertanggung jawab langsung ke presiden.
4. Disetujui Rapat Paripurna DPR
DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (18/1/2022). Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kepada Ketua Panitia khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung untuk menyampaikan laporannya.
Dalam rapat kerja (Raker) bersama pemerintah yang digelar sejak Senin (17/1) hingga Selasa (18/1) dini hari tadi, Pansus telah menyepakati Ibu Kota Negara diberi nama Nusantara yang selanjutnya berganti menjadi Ibu Kota Nusantara.
Doli juga menyampaikan bahwa Pansus telah mendengarkan pandangan mini fraksi terkait RUU IKN. Hasilnya, sebanyak 8 fraksi dan Komite I DPD menyatakan menerima pembahasan dan melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya. Sementara, Fraksi PKS menyatakan menolak pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang paripurna.
"Selanjutnya, perkenankanlah kami menyerahkan laporan pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk selanjutnya bisa mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna hari ini," kata Doli saat membacakan laporan Pansus RUU IKN.
Setelah menerima laporan dari Pansus RUU IKN, Ketua DPR RI Puan Maharani pun langsung melanjutkan kepada agenda selanjutnya yakni pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU tersebut. Dalam hal ini, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir. "Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi undang-undang," tanya Puan.
"Setujuuu," jawab anggota dewan yang hadir di ruang sidang paripurna.
Dari total sembilan fraksi, hanya PKS yang menolak RUU IKN dibawa ke tahap selanjutnya atau disahkan di sidang paripurna. Sedangkan delapan fraksi DPR menyetujui RUU IKN dibawa ke paripurna DPR dengan sejumlah catatan dan kritik.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak RUU tentang IKN untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," kata anggota Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama saat membacakan pandangan fraksinya dalam rapat tersebut.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Setuju RUU IKN Dibawa ke Paripurna, PKS Menolak
Sebelumnya, pemerintah dan DPR belum menyepakati siapa yang akan memimpin daerah Ibu Kota Negara (IKN) yang diberi nama Nusantara. Pemerintah dalam RUU menyampaikan bahwa IKN akan dipimpin oleh kepala otorita yang menjabat selama lima tahun dan dipilih langsung oleh presiden. Adapun kepala otorita akan setara dengan menteri dan bertanggung jawab langsung ke presiden.
4. Disetujui Rapat Paripurna DPR
DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (18/1/2022). Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kepada Ketua Panitia khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung untuk menyampaikan laporannya.
Dalam rapat kerja (Raker) bersama pemerintah yang digelar sejak Senin (17/1) hingga Selasa (18/1) dini hari tadi, Pansus telah menyepakati Ibu Kota Negara diberi nama Nusantara yang selanjutnya berganti menjadi Ibu Kota Nusantara.
Doli juga menyampaikan bahwa Pansus telah mendengarkan pandangan mini fraksi terkait RUU IKN. Hasilnya, sebanyak 8 fraksi dan Komite I DPD menyatakan menerima pembahasan dan melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya. Sementara, Fraksi PKS menyatakan menolak pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang paripurna.
"Selanjutnya, perkenankanlah kami menyerahkan laporan pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk selanjutnya bisa mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna hari ini," kata Doli saat membacakan laporan Pansus RUU IKN.
Setelah menerima laporan dari Pansus RUU IKN, Ketua DPR RI Puan Maharani pun langsung melanjutkan kepada agenda selanjutnya yakni pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU tersebut. Dalam hal ini, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir. "Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi undang-undang," tanya Puan.
"Setujuuu," jawab anggota dewan yang hadir di ruang sidang paripurna.
(zik)
Lihat Juga :