Sepanjang 2021, Dewas KPK Terima 33 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas ( Dewas ) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengatakan, sepanjang 2021 pihaknya telah menerima 33 laporan dugaan pelanggaran kode etik. Pelanggaran ini diduga dilakukan oleh pemimpin atau pegawai KPK .
Baca juga: Sepanjang 2021, Dewas KPK Telah Berikan 79 Izin Penyadapan
"Di tahun 2021 dewan pengawas itu menerima 33 dugaan pelanggaran kode etik. 33 dugaan pelanggaran kode etik ini bersumber dari 38 laporan," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, dalam jumpa pers di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Albertina mengatakan, dari 38 laporan yang diterima Dewas, beberapa di antaranya isi laporannya sama. Setelah diidentifikasi hanya 33 laporan yang ditangani.
"Nah dari 33 dugaan ini yang telah diselesaikan sebanyak 25 atau 75,76% . Dari 25 ini 7 dilanjutkan ke sidang, 18 itu tidak dilanjutkan ke sidang etik. Kemudian yang masih di dalam proses masih ada 8 yang dalam proses yaitu 24,24% itu masih dalam proses," kata Albertina.
Albertina mengatakan bahwa dalam proses penyelesaian pelanggaran kode etik, Dewas memerlukan cukup waktu untuk menyelesaikannya. Karena beberapa laporan kurang didukung oleh bukti bukti-bukti yang cukup.
"Kadang-kadang laporan yang masuk itu hanya pemberitaan di media saja tidak ada bukti sama sekali. Nah ini tentu saja kami memerlukan waktu yang cukup untuk mencari bukti-bukti mengenai laporan itu," kata Albertina.
Maka dari itu, kata Albertina, ada beberapa laporan yang cepat ditindaklanjuti oleh Dewas KPK. karena memiliki bukti-bukti yang mendukung. Dan butuh waktu untuk menyelesaikan laporan yang kurang bukti-bukti.
"Ini yang memerlukan waktu untuk dewan pengawas mencari bukti-bukti, sering dewan pengawas ditanya oleh media udah sampai mana, kok sudah lama dan sebagainya? Karena buktinya itu yang dicari sangat sulit. Saya pikir enggak ada orang yang melakukan pelanggaran menebarkan bukti-bukti ya pasti itu disembunyikan sehingga sangat sulit kami untuk memperoleh," tutup Albertina.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
Baca juga: Sepanjang 2021, Dewas KPK Telah Berikan 79 Izin Penyadapan
"Di tahun 2021 dewan pengawas itu menerima 33 dugaan pelanggaran kode etik. 33 dugaan pelanggaran kode etik ini bersumber dari 38 laporan," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, dalam jumpa pers di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Albertina mengatakan, dari 38 laporan yang diterima Dewas, beberapa di antaranya isi laporannya sama. Setelah diidentifikasi hanya 33 laporan yang ditangani.
"Nah dari 33 dugaan ini yang telah diselesaikan sebanyak 25 atau 75,76% . Dari 25 ini 7 dilanjutkan ke sidang, 18 itu tidak dilanjutkan ke sidang etik. Kemudian yang masih di dalam proses masih ada 8 yang dalam proses yaitu 24,24% itu masih dalam proses," kata Albertina.
Albertina mengatakan bahwa dalam proses penyelesaian pelanggaran kode etik, Dewas memerlukan cukup waktu untuk menyelesaikannya. Karena beberapa laporan kurang didukung oleh bukti bukti-bukti yang cukup.
"Kadang-kadang laporan yang masuk itu hanya pemberitaan di media saja tidak ada bukti sama sekali. Nah ini tentu saja kami memerlukan waktu yang cukup untuk mencari bukti-bukti mengenai laporan itu," kata Albertina.
Maka dari itu, kata Albertina, ada beberapa laporan yang cepat ditindaklanjuti oleh Dewas KPK. karena memiliki bukti-bukti yang mendukung. Dan butuh waktu untuk menyelesaikan laporan yang kurang bukti-bukti.
"Ini yang memerlukan waktu untuk dewan pengawas mencari bukti-bukti, sering dewan pengawas ditanya oleh media udah sampai mana, kok sudah lama dan sebagainya? Karena buktinya itu yang dicari sangat sulit. Saya pikir enggak ada orang yang melakukan pelanggaran menebarkan bukti-bukti ya pasti itu disembunyikan sehingga sangat sulit kami untuk memperoleh," tutup Albertina.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
(maf)