Dihadiri Belasan NGO, Rapat Paripurna Sepakati RUU TPKS Jadi Usul Inisatif DPR
Selasa, 18 Januari 2022 - 12:49 WIB
loading...
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna DPR RI. FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE DPR RI
A
A
A
JAKARTA - Fraksi-fraksi DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU usul inisiatif DPR, Selasa (18/1/2022). Pengesahan melalui Rapat Paripurna DPR dihadiri belasan perwakilan NGO pembela hak perempuan korban kekerasan seksual.
Ketua DPR RI Puan Maharani memperkenalkan perwakilan NGO yang hadir dalam rapat paripurna tersebut sebelum penyampaian pendapat fraksi. Mereka adalah Sri Nur Herwati, Yayasan Sukma; Misya, Institut Kapal Perempuan; Anis Hidayah, Migrant Care; Kustiah, LKKNU Jalastoria; Vivi Widiawati, Perempuan Mahardika; Imelda Berwanti Purba, PGI; Imbaniasih, Suluh Perempuan; Mutia Gustina, Institut Kapal Perempuan; Ajeng Pangesti Anggriani, Perempuan Mahardika; Ning Setyani, Sekolah Perempuan DKI Jakarta; Justin Christina Galaktik, Institut Kapal Perempuan; Indri Sri Sembadra, Institut Kapal Perempuan; Budis Utami, Institut Kapal Perempuan; dan Ririn Sefsani, Kemitraan.
"Terima kasih atas kehadirannya, semoga gotong-royong kita bersama bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak," kata Puan.
Ia lalu mempersilakan Jubir 9 Fraksi menyampaikan pendapat fraksinya di podium secara bergiliran. Semuanya menyetujui RUU TPKS sebagai usul unisiatif dengan sejumlah catatan rigid agar dapat diakomodasi dalam RUU TPKS, sehingga bisa segera dibahas bersama pemerintah dan disahkan menjadi UU.
Ketua DPR RI Puan Maharani memperkenalkan perwakilan NGO yang hadir dalam rapat paripurna tersebut sebelum penyampaian pendapat fraksi. Mereka adalah Sri Nur Herwati, Yayasan Sukma; Misya, Institut Kapal Perempuan; Anis Hidayah, Migrant Care; Kustiah, LKKNU Jalastoria; Vivi Widiawati, Perempuan Mahardika; Imelda Berwanti Purba, PGI; Imbaniasih, Suluh Perempuan; Mutia Gustina, Institut Kapal Perempuan; Ajeng Pangesti Anggriani, Perempuan Mahardika; Ning Setyani, Sekolah Perempuan DKI Jakarta; Justin Christina Galaktik, Institut Kapal Perempuan; Indri Sri Sembadra, Institut Kapal Perempuan; Budis Utami, Institut Kapal Perempuan; dan Ririn Sefsani, Kemitraan.
"Terima kasih atas kehadirannya, semoga gotong-royong kita bersama bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak," kata Puan.
Ia lalu mempersilakan Jubir 9 Fraksi menyampaikan pendapat fraksinya di podium secara bergiliran. Semuanya menyetujui RUU TPKS sebagai usul unisiatif dengan sejumlah catatan rigid agar dapat diakomodasi dalam RUU TPKS, sehingga bisa segera dibahas bersama pemerintah dan disahkan menjadi UU.
Lihat Juga :