Dihadiri Belasan NGO, Rapat Paripurna Sepakati RUU TPKS Jadi Usul Inisatif DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Fraksi-fraksi DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU usul inisiatif DPR, Selasa (18/1/2022). Pengesahan melalui Rapat Paripurna DPR dihadiri belasan perwakilan NGO pembela hak perempuan korban kekerasan seksual.
Ketua DPR RI Puan Maharani memperkenalkan perwakilan NGO yang hadir dalam rapat paripurna tersebut sebelum penyampaian pendapat fraksi. Mereka adalah Sri Nur Herwati, Yayasan Sukma; Misya, Institut Kapal Perempuan; Anis Hidayah, Migrant Care; Kustiah, LKKNU Jalastoria; Vivi Widiawati, Perempuan Mahardika; Imelda Berwanti Purba, PGI; Imbaniasih, Suluh Perempuan; Mutia Gustina, Institut Kapal Perempuan; Ajeng Pangesti Anggriani, Perempuan Mahardika; Ning Setyani, Sekolah Perempuan DKI Jakarta; Justin Christina Galaktik, Institut Kapal Perempuan; Indri Sri Sembadra, Institut Kapal Perempuan; Budis Utami, Institut Kapal Perempuan; dan Ririn Sefsani, Kemitraan.
"Terima kasih atas kehadirannya, semoga gotong-royong kita bersama bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak," kata Puan.
Ia lalu mempersilakan Jubir 9 Fraksi menyampaikan pendapat fraksinya di podium secara bergiliran. Semuanya menyetujui RUU TPKS sebagai usul unisiatif dengan sejumlah catatan rigid agar dapat diakomodasi dalam RUU TPKS, sehingga bisa segera dibahas bersama pemerintah dan disahkan menjadi UU.
Kemudian, Puan menanyakan kepada Forum Rapat mengenai persetujuan seluruh anggota DPR terkait pengesahan RUU TPKS dari Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai RUU usul inisiatif DPR.
"Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian 9 Fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang tindak pidana kekerasan seksual dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan yang langsung mendapat persetujuan seluruh anggota yang hadir secara hybrid.
Baca juga: Hari Ini DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Usul Inisiatif dan RUU IKN sebagai UU
Ketua DPR RI Puan Maharani memperkenalkan perwakilan NGO yang hadir dalam rapat paripurna tersebut sebelum penyampaian pendapat fraksi. Mereka adalah Sri Nur Herwati, Yayasan Sukma; Misya, Institut Kapal Perempuan; Anis Hidayah, Migrant Care; Kustiah, LKKNU Jalastoria; Vivi Widiawati, Perempuan Mahardika; Imelda Berwanti Purba, PGI; Imbaniasih, Suluh Perempuan; Mutia Gustina, Institut Kapal Perempuan; Ajeng Pangesti Anggriani, Perempuan Mahardika; Ning Setyani, Sekolah Perempuan DKI Jakarta; Justin Christina Galaktik, Institut Kapal Perempuan; Indri Sri Sembadra, Institut Kapal Perempuan; Budis Utami, Institut Kapal Perempuan; dan Ririn Sefsani, Kemitraan.
"Terima kasih atas kehadirannya, semoga gotong-royong kita bersama bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak," kata Puan.
Ia lalu mempersilakan Jubir 9 Fraksi menyampaikan pendapat fraksinya di podium secara bergiliran. Semuanya menyetujui RUU TPKS sebagai usul unisiatif dengan sejumlah catatan rigid agar dapat diakomodasi dalam RUU TPKS, sehingga bisa segera dibahas bersama pemerintah dan disahkan menjadi UU.
Kemudian, Puan menanyakan kepada Forum Rapat mengenai persetujuan seluruh anggota DPR terkait pengesahan RUU TPKS dari Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai RUU usul inisiatif DPR.
"Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian 9 Fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang tindak pidana kekerasan seksual dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan yang langsung mendapat persetujuan seluruh anggota yang hadir secara hybrid.
Baca juga: Hari Ini DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Usul Inisiatif dan RUU IKN sebagai UU
(abd)