Terdakwa Eks Bupati Kolaka Timur Dipindah ke Lapas Perempuan Kendari

Selasa, 18 Januari 2022 - 11:24 WIB
loading...
Terdakwa Eks Bupati Kolaka Timur Dipindah ke Lapas Perempuan Kendari
Berdasarkan penetapan Majelis Hakim, mantan Bupati Kolaka Timur, terdakwa Andi Merya Nur, dipindahkan tempat penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Mantan Bupati Kolaka Timur , Terdakwa Andi Merya Nur, akan dipindahkan tempat penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari. Keputusan ini dibuat berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Baca juga: Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur Segera Diadili

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengabarkan tim Jaksa telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim terkait Andi Merya Nurke. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan disiplin oleh tim petugas KPK.



"Adapun tujuan pemindahan tempat tahanan ini, agar proses persidangan dapat dilakukan secara tatap muka langsung didalam persidangan," ujar Ali Fikri berdasarkan keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).

Ali menambahkan, pelaksanaan sidang perdana dilakukan melalui acara pembacaan surat dakwaan Jaksa. Pelaksanaan sidang dimulai pada hari Selasa, 25 Januari 2022 pukul 10.00 WITA, bertempat di PN Tipikor Kendari.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarulla (AZR) tersangka dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Atas ulahnya, Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Andi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0972 seconds (0.1#10.140)