Belum Vaksin 2 Kali Dilarang Masuk Mal hingga Restoran di Semua Level PPKM Jawa Bali

Selasa, 18 Januari 2022 - 09:11 WIB
loading...
Belum Vaksin 2 Kali Dilarang Masuk Mal hingga Restoran di Semua Level PPKM Jawa Bali
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan menerbitkan Inmendagri Nomor 3/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali. Foto/Widya Michella/MPI
A A A
JAKARTA - Mendagri Tito Karnavian menerbitkan menerbitkan Inmendagri Nomor 3/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal, terdapat pengetatan pada pemberlakuan PPKM Jawa Bali.

Baca juga: Pamekasan Jadi Satu-Satunya Daerah PPKM Level 3 di Jawa Bali

Di mana hanya masyarakat berkategori hijau pada aplikasi pedulilindungi yang dapat melakukan aktivitas di tempat publik. Seperti diketahui, status hijau pada PeduliLindungi memiliki kriteria telah divaksin dosis lengkap.

"Substansi lain yang mengalami perubahan pada Inmendagri PPKM di Wilayah Jawa dan Bali yakni untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga, dan kebugaran pada semua levelnya hanya menerapkan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk," kata Safrizal, Selasa (18/1/2022).

Dia mengatakan, jika sebelumnya kategori kuning yakni masyarakat yang divaksin satu kali bisa melakukan aktivitas di fasilitas publik maka kali ini tidak.

"Sebelumnya, pada Inmendagri 1 Tahun 2022, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk. Sedangkan untuk tempat wisata, fasilitas olahraga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi," jelasnya.

Namun begitu dia mengatakan, ada pengecualian dalam pemberlakuan ini yakni masyarakat yang tidak bisa divaksin. "Terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2279 seconds (0.1#10.140)