Pesan Tegas KPK untuk Para Penikmat Uang Korupsi Tanah Munjul
Selasa, 18 Januari 2022 - 07:14 WIB
loading...
A
A
A
"Dapat dilakukan melalui Jaksa KPK yang mekanismenya tentu sudah ada aturan khusus di KPK, soal tata cara pengembalian uang terkait perkara, baik dari saksi maupun terdakwa," pungkasnya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul. Adapun, empat orang tersangka itu yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).
Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR), serta Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI). Rudy Hartono. Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP).
Dalam perkara ini, Yoory Pinontoan disebut melakukan kesepakatan dengan Anja berkaitan dengan pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, pada 8 April 2019. Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah.
Lihat Juga :