Pesan Tegas KPK untuk Para Penikmat Uang Korupsi Tanah Munjul
Selasa, 18 Januari 2022 - 07:14 WIB
loading...
A
A
A
Setelah dilakukan kesepakatan, terjadi pembayaran awal sebesar 50 persen atau sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sebesar Rp43,5 miliar.
KPK menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pengadaan tanah di Munjul. Adapun, perbuatan melawan hukum meliputi, tidak adanya kajian kelayakan objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate: serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Periksa PT Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Perbuatan itu kemudian diduga mengakibatkan kerugian negara sekira Rp152,5 miliar.
Saat ini, para tersangka tersebut sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK membuka peluang menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.
KPK menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pengadaan tanah di Munjul. Adapun, perbuatan melawan hukum meliputi, tidak adanya kajian kelayakan objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate: serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Periksa PT Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Perbuatan itu kemudian diduga mengakibatkan kerugian negara sekira Rp152,5 miliar.
Saat ini, para tersangka tersebut sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK membuka peluang menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.
(maf)
Lihat Juga :