Heru Hidayat, Terdakwa Korupsi Dana Asabri Divonis Hari Ini
Selasa, 18 Januari 2022 - 06:29 WIB
loading...
A
A
A
Heru Hidayat selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Sejahtera, diyakini terbukti melakukan korupsi dana PT Asabri yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun.
Selain hukuman mati, Heru Hidayat juga dituntut oleh tim jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12,643 triliun. Heru Hidayat dituntut untuk membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
Jika dalam waktu yang ditentukan tersebut Heru Hidayat tak juga membayar, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Adapun, hal-hal yang menjadi pertimbangan jaksa menuntut hukuman mati terhadap Heru Hidayat yakni, karena perbuatannya termasuk extra ordinary crime yang berbahaya bagi integritas bangsa.
Lihat Juga :