Azis Syamsuddin Mengaku Khilaf Transfer Rp210 Juta ke Eks Penyidik KPK Stepanus Robin

Senin, 17 Januari 2022 - 17:19 WIB
loading...
Azis Syamsuddin Mengaku...
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengaku khilaf memberikan uang Rp210 juta kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengakui pernah memberikan sejumlah uang Rp210 juta kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis mengaku khilaf dan meminta maaf karena telah memberikan uang kepada Stepanus Robin Pattuju.

Hal itu disampaikan Azis Syamsuddin saat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa pemberi suap terkait dugaan pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK, hari ini. Azis didakwa telah menyuap Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus sejumlah perkara di KPK. "Saya secara manusia mungkin saya khilaf, saya mohon maaf dalam kesempatan ini karena saya khilaf overload," kata Azis di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).

Azis berdalih uang yang diberikan ke Stepanus Robin tidak ada niat apa pun. Termasuk, untuk mengurus perkara. Sebab, kata Azis, Stepanus Robin tidak punya kapasitas. Azis mengklaim uang yang disebutnya sebagai pinjaman itu hanya untuk membantu Stepanus Robin.



"Saya yakin, saya memberikan itu enggak ada niat untuk Robin melakukan sesuatu atau bertindak sesuatu, karena saya yakin Robin nggak punya kapasitas. Sama saja waktu saya bantu seluruh masyarakat, nggak harap masyarakat itu akan bantu saya di kemudian hari. Tapi saya yakin Allah akan menunjukkan jalan, suatu saat ada orang yang membantu saya," sambung Azis.



Azis mengaku tahu banyak soal Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja KPK. Bahkan, kode etik di KPK. Oleh karenanya, Azis menganggap uang yang diberikannya kepada Stepanus Robin hanya sekadar bantuan. "Kan saya membantu dia atas dasar kemanusiaan. Makanya saya enggak kirim ke rekeningnya Robin, saya kirim ke atas nama keluarganya," ujar Azis.

Azis pun mengklaim awalnya tidak ingin meminjamkan uang kepada Stepanus Robin. Namun, kata Azis, saat itu pikiran dia sedang banyak masalah sehingga, dia secara tiba-tiba meminjamkan uang itu. "Jujur saya enggak mau kirim, tapi karena rasa kemanusiaan saya dan kasihan dan dia sakit Covif-19, dan pada saat itu posisi saya saat itu sangat load Pak. Ada UU Omnibus Law, ada UU Kejaksaan, UU TPKS, dan masih banyak," dalih Azis.

Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1310 seconds (0.1#10.140)