Zakat untuk Pemberdayaan Potensi Ekonomi Umat
Senin, 17 Januari 2022 - 09:37 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan amil swasta difungsikan sebagai mitra dan kepanjangan tangan Baznas. Karenanya dalam UU ini juga mendetailkan dalam definisinya perbedaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Hal lain yang diatur dalam UU ini adalah pengaturan yang lebih rinci terkait perencanaan, penghimpunan, pelaporan dan pendayagunaan juga mengatur tentang pengelolaan infaq, sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) serta sumber pembiayaan operasional lembaga pengelola zakat.
UU No 23/2011 memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan zakat. Penguatan kelembagaan BAZNAS sebagai representasi negara dalam menangani masalah-masalah keseharian warga negara adalah hal yang wajar, campur tangan negara terhadap pengupayaan kesejahteraan umum mutlak diperlukan, sehingga pengelolaan zakat oleh masyarakat menjadi efektif dan efisien.
Potensi Zakat-Potensi Ekonomi Umat
Zakat merupakan ibadah yang berdimensi ganda. Selain untuk menggapai keridhoan serta mengharap pahala dari Allah SWT, zakat merupakan ibadah yang berdimensi sosial. Karenanya, dalam sejarah Islam, zakat banyak digunakan untuk kepentingan sosial. Wujud dari kepentingan sosial tersebut dapat berupa pemberdayaan masyarakat, jaminan sosial, pendidikan, Kesehatan dan lain-lain.
Zakat ini mempunyai dimensi sosial yang sangat mulia, yang menandakan bahwa ajaran Islam telah memikirkan mengenai solusi pemecahan persoalan ketimpangan dan distribusi pendapatan yang tidak merata di masyarakat.
Zakat merupakan salah satu instrumen fiskal dalam praktik ekonomi yang telah digunakan semenjak Rasulullah SAW, dan berdasarkan catatan sejarah zakat telah memerankan peran yang sangat penting dalam mekanisme distribusi pendapatan dalam perekonomian. Hal ini dapat terwujud jika potensi zakat benar-benar dapat dieksplorasi secara efektif dan berdaya guna.
Berdasarkan Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ) per tahun 2020, potensi zakat di Indonesia senilai Rp327,6 triliun. Oleh karena itu, perlu dilakukan optimalisasi dalam proses pengumpulan zakat, agar kontribusi zakat dapat terus ditingkatkan terutama untuk meningkatkan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan.
UU No 23/2011 memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan zakat. Penguatan kelembagaan BAZNAS sebagai representasi negara dalam menangani masalah-masalah keseharian warga negara adalah hal yang wajar, campur tangan negara terhadap pengupayaan kesejahteraan umum mutlak diperlukan, sehingga pengelolaan zakat oleh masyarakat menjadi efektif dan efisien.
Potensi Zakat-Potensi Ekonomi Umat
Zakat merupakan ibadah yang berdimensi ganda. Selain untuk menggapai keridhoan serta mengharap pahala dari Allah SWT, zakat merupakan ibadah yang berdimensi sosial. Karenanya, dalam sejarah Islam, zakat banyak digunakan untuk kepentingan sosial. Wujud dari kepentingan sosial tersebut dapat berupa pemberdayaan masyarakat, jaminan sosial, pendidikan, Kesehatan dan lain-lain.
Zakat ini mempunyai dimensi sosial yang sangat mulia, yang menandakan bahwa ajaran Islam telah memikirkan mengenai solusi pemecahan persoalan ketimpangan dan distribusi pendapatan yang tidak merata di masyarakat.
Zakat merupakan salah satu instrumen fiskal dalam praktik ekonomi yang telah digunakan semenjak Rasulullah SAW, dan berdasarkan catatan sejarah zakat telah memerankan peran yang sangat penting dalam mekanisme distribusi pendapatan dalam perekonomian. Hal ini dapat terwujud jika potensi zakat benar-benar dapat dieksplorasi secara efektif dan berdaya guna.
Berdasarkan Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ) per tahun 2020, potensi zakat di Indonesia senilai Rp327,6 triliun. Oleh karena itu, perlu dilakukan optimalisasi dalam proses pengumpulan zakat, agar kontribusi zakat dapat terus ditingkatkan terutama untuk meningkatkan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan.
Lihat Juga :