Risiko Pascavaksin Anak Ditanggung Negara, KSP: Jangan Minta Tanda Tangan Orang Tua Murid

Senin, 17 Januari 2022 - 08:58 WIB
loading...
Risiko Pascavaksin Anak...
KSP koordinasi dengan Kemendikbud Ristek, ihwal beredarnya surat kesediaan dan menanggung risiko pascavaksin anak, yang diterima orang tua murid. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) koordinasi dengan Kemendikbud Ristek ihwal beredarnya surat kesediaan dan menanggung risiko pascavaksin anak, yang diterima orang tua murid. Ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) evaluasi PPKM, Minggu (16/1/2022).

Baca juga: Kabupaten Wajo Belum Penuhi Syarat Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

"Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua murid yang menyatakan sekolah tak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo, Senin (17/1/2022).



Presiden menyampaikan arahan itu, setelah mendengar laporan KSP Moeldoko soal keluhan masyarakat terkait surat pernyataan kesediaan vaksin. Di dalam surat disebutkan, segala risiko pascavaksin ditanggung orang tua murid.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Korupsi APD Covid-19,...
Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Korban Jiwa Militer...
Korban Jiwa Militer AS Berjatuhan, Trump: Iran Akan Bayar Berkali-kali Lipat!
Tim Futsal MNC University...
Tim Futsal MNC University Borong Dua Gelar Juara dalam Dua Turnamen Bergengsi
Maudy Ayunda Gandeng...
Maudy Ayunda Gandeng ITB, Kembangkan Skincare Berbasis Riset Indonesia
Berita Terkini
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Infografis
8 Tanda Orang yang Mendapatkan...
8 Tanda Orang yang Mendapatkan Lailatul Qadar, Apa Saja?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved