Ramai Jual E-KTP di NFT, Kemendagri Ingatkan Pidana 10 Tahun Penjara

Minggu, 16 Januari 2022 - 21:54 WIB
loading...
Ramai Jual E-KTP di...
Ditemukan adanya orang yang menemukan foto dokumen kependudukan, seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Bisnis digital melalui Non Fungible Token (NFT) di berbagai situs online akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan. Fenomena ini muncul setelah foto selfie seorang WNI bernama Ghozali dijual melalui media OpenSea, dan dihargai begitu mahal sebagai bentuk apresiasi seni.

Bahkan baru-baru ini ditemukan adanya orang yang menjual foto dokumen kependudukan, seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran. Dimana dilakukan dengan melakukan foto selfie dengan dokumen kependudukan seperti e-KTP yang terbaca dengan jelas data diri.

"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh pemulung data atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah dalam siaran persnya, Minggu (16/1/2022).

Baca juga: 90 Persen Transmisi Lokal Omicron Terjadi di Jakarta, Menkes Budi: Vaksinasi Booster Jabodetabek Bakal Dipercepat

Dia mengatakan bahwa ketidakpahaman masyarakat terhadap pentingnya melindungi data diri dan pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.

"Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan,” ungkapnya.

Berkaitan dengan kegiatan ekonomi online, Zudan mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri, atau pribadi. Sebab masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto e-KTP dan foto selfie harus diunggah.

Baca juga: NFT Kian Populer, Ini Pesan Kominfo untuk Masyarakat

Zudan mengatakan terkait hal ini sanksinya tidak main-main. Menurutnya bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto e-KTP di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Misbakhun Dorong Tokenisasi...
Misbakhun Dorong Tokenisasi RWA Dongkrak Peran Masyarakat Biayai Pembangunan
HT Bagikan Momen Selfie...
HT Bagikan Momen Selfie Bersama Seusai Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU
Warga Rebutan Selfie...
Warga Rebutan Selfie dengan Jokowi saat Gowes di Kawasan CFD Sudirman-Thamrin
Momen Prabowo Jadi Rebutan...
Momen Prabowo Jadi Rebutan Selfie Ibu-ibu di Puncak Milad ke-45 BKPRMI
NFT, Tantangan Baru...
NFT, Tantangan Baru Dunia Seni di Era Digital
Santun Hormati Wanita,...
Santun Hormati Wanita, Prabowo Layani Ibu-ibu Selfie dari Bandara Halim hingga Jakabaring
Mirror Selfie Jennie...
Mirror Selfie Jennie BLACKPINK Bikin Netizen Salfok, Bentuk Wajah Berbeda
Terungkap, 2 Jet Tempur...
Terungkap, 2 Jet Tempur F-15 Korsel Tabrakan di Udara karena Pilot Selfie
Registrasi Akun SNPMB...
Registrasi Akun SNPMB 2026 Boleh Unggah Foto Selfie? Cek Ketentuan Resminya
Rekomendasi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
Bank Dunia Beri Peringatan...
Bank Dunia Beri Peringatan Keras usai Rupiah Terpuruk ke Rp18.000
2 Pemain Sepak Bola...
2 Pemain Sepak Bola Brasil Masuk Daftar Pembunuhan oleh Situs Ukraina
Berita Terkini
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved