Ramai Jual E-KTP di NFT, Kemendagri Ingatkan Pidana 10 Tahun Penjara
Minggu, 16 Januari 2022 - 21:54 WIB
loading...
Ditemukan adanya orang yang menemukan foto dokumen kependudukan, seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Bisnis digital melalui Non Fungible Token (NFT) di berbagai situs online akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan. Fenomena ini muncul setelah foto selfie seorang WNI bernama Ghozali dijual melalui media OpenSea, dan dihargai begitu mahal sebagai bentuk apresiasi seni.
Bahkan baru-baru ini ditemukan adanya orang yang menjual foto dokumen kependudukan, seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran. Dimana dilakukan dengan melakukan foto selfie dengan dokumen kependudukan seperti e-KTP yang terbaca dengan jelas data diri.
"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh pemulung data atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah dalam siaran persnya, Minggu (16/1/2022).
Baca juga: 90 Persen Transmisi Lokal Omicron Terjadi di Jakarta, Menkes Budi: Vaksinasi Booster Jabodetabek Bakal Dipercepat
Dia mengatakan bahwa ketidakpahaman masyarakat terhadap pentingnya melindungi data diri dan pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.
Bahkan baru-baru ini ditemukan adanya orang yang menjual foto dokumen kependudukan, seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran. Dimana dilakukan dengan melakukan foto selfie dengan dokumen kependudukan seperti e-KTP yang terbaca dengan jelas data diri.
"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh pemulung data atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah dalam siaran persnya, Minggu (16/1/2022).
Baca juga: 90 Persen Transmisi Lokal Omicron Terjadi di Jakarta, Menkes Budi: Vaksinasi Booster Jabodetabek Bakal Dipercepat
Dia mengatakan bahwa ketidakpahaman masyarakat terhadap pentingnya melindungi data diri dan pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.
Lihat Juga :