LPSK Terima 107 Permohonan Perlindungan Terkait Kasus Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
Jum'at, 14 Januari 2022 - 20:10 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Wamenag Dukung Hukuman Kebiri Terhadap Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan dalam waktu dekat LPSK dan Kemendikbud Ristek akan memperpanjang nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama yang akan habis masa berlakunya. Hasto menyatakan dalam pokok-pokok kerja sama yang baru akan dimasukan beberapa poin tambahan yang dinilai perlu untuk memperkuat kerja-kerja perlindungan saksi dan/atau korban tindak pidana di lingkungan pendidikan.
“Misalnya terkait pengembangan psikososial dalam ranah pendidikan, saat ini cukup banyak permohonan untuk mendapatkan rehabilitasi psikososial dari korban yang berusia sekolah, seperti permintaan relokasi sekolah atau pemenuhan hak untuk korban berkebutuhan khusus,” kata Hasto.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Nadiem Makarim mengucapkan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan LPSK, khususnya perihal penerbitan Permendikbud 30. Menurutnya meskipun pada awalnya cukup banyak pihak yang mengkritisi, namun saat ini sudah bisa terlihat hasilnya. “Melalui permendikbud itu, sudah banyak laporan yang masuk ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual” ucap Nadiem
Untuk itu Nadiem secara khusus meminta kepada LPSK agar dapat menyiapkan perlindungan kepada pelapor dan anggota Satgas bila terjadi ancaman balik dari terduga pelaku. Selain itu, pihak Kemendikbud meminta agar LPSK lebih aktif melakukan sosialisasi ke kampus-kampus agar semakin orang banyak orang yang tahu bahwa orang yang melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dialaminya, dapat dilindungi oleh LPSK. “Kerja sama dengan LPSK menjadi sangat penting, semoga prosesnya tidak membutuhkan waktu lama” pungkas Nadiem.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan dalam waktu dekat LPSK dan Kemendikbud Ristek akan memperpanjang nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama yang akan habis masa berlakunya. Hasto menyatakan dalam pokok-pokok kerja sama yang baru akan dimasukan beberapa poin tambahan yang dinilai perlu untuk memperkuat kerja-kerja perlindungan saksi dan/atau korban tindak pidana di lingkungan pendidikan.
“Misalnya terkait pengembangan psikososial dalam ranah pendidikan, saat ini cukup banyak permohonan untuk mendapatkan rehabilitasi psikososial dari korban yang berusia sekolah, seperti permintaan relokasi sekolah atau pemenuhan hak untuk korban berkebutuhan khusus,” kata Hasto.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Nadiem Makarim mengucapkan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan LPSK, khususnya perihal penerbitan Permendikbud 30. Menurutnya meskipun pada awalnya cukup banyak pihak yang mengkritisi, namun saat ini sudah bisa terlihat hasilnya. “Melalui permendikbud itu, sudah banyak laporan yang masuk ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual” ucap Nadiem
Untuk itu Nadiem secara khusus meminta kepada LPSK agar dapat menyiapkan perlindungan kepada pelapor dan anggota Satgas bila terjadi ancaman balik dari terduga pelaku. Selain itu, pihak Kemendikbud meminta agar LPSK lebih aktif melakukan sosialisasi ke kampus-kampus agar semakin orang banyak orang yang tahu bahwa orang yang melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dialaminya, dapat dilindungi oleh LPSK. “Kerja sama dengan LPSK menjadi sangat penting, semoga prosesnya tidak membutuhkan waktu lama” pungkas Nadiem.
(cip)
Lihat Juga :