Ibu Kota Negara Baru dan Pembangunan Pertahanan
Jum'at, 14 Januari 2022 - 14:21 WIB
loading...
A
A
A
Kedudukan Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan pusat bisnis nasional menjadikan Jakarta sebagai center of gravity Indonesia. Upaya pemindahan ibu kota negara akan mengurangi beban Jakarta. Terjadi pemisahan antara pusat pemerintahan dengan pusat bisnis atau ekonomi. Pemisahan ini dari sisi pertahanan dan potensi gangguan bisa merupakan kondisi positif. Namun juga memberikan dampak besar bagi pembangunan pertahanan yang selama ini dipusatkan di Jakarta.
Pemisahan center of gravity ini di satu sisi menguntungkan dari penguraian ancaman dan gangguan akan tetapi juga menuntut pembangunan sistem pertahanan yang baru. Konsekuensinya adalah pertahanan negara harus diperlebar dengan memfokuskan pada wilayah inti dan pendukung ibu kota negara. Selain itu Jakarta nantinya juga memerlukan desain pertahanan khusus, terlebih apabila Jakarta akan dikembangkan menjadi pusat bisnis atau ekonomi nasional.
Merancang pembangunan pertahanan ibu kota negara tidak bisa lepas dari tahapan penyusunan RUU IKN yang saat ini sedang dibahas DPR bersama pemerintah. Berbagai aspek pengaturan baik dari sisi tata kelola pemerintahan ibu kota negara, pengaturan kehidupan sosial, politik dan budaya akan memengaruhi konsep pertahanan yang akan dibangun. Pertahanan negara tidak hanya soal ancaman militer, namun juga ancaman nonmiliter. Bahkan dimensi ancamannya, kini lebih dominan pada ancaman yang bersifat nonmiliter.
Desain pertahanan perlu memfokuskan sumber daya yang ada terhadap dua dimensi ancaman tersebut. Membangun pertahanan secara fisik maupun non fisik terhadap kondisi ibu kota negara. Situasi pertahanan ibu kota negara akan sangat menentukan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang berpusat di ibu kota negara. Pengaturan dalam RUU IKN harus mendukung pengaturan pengelolaan pertahanan negara yang diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara sebagaimana diatur dalam UU Pertahanan Negara.
Legitimasi dan Dukungan Elemen Bangsa
Pertahanan negara dibangun melalui sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Ibu kota negara merupakan simbol eksistensi negara yang harus disadari oleh seluruh warga negara. Kesadaran ini menjadi modal utama guna membangun pertahanan yang tangguh. Untuk membangun kesadaran ini diperlukan pelibatan atau partisipasi masyarakat di dalam merancang kebijakan pemindahan ibu kota negara. Salah satunya melalui partisipasi dalam Menyusun RUU IKN.
Pemisahan center of gravity ini di satu sisi menguntungkan dari penguraian ancaman dan gangguan akan tetapi juga menuntut pembangunan sistem pertahanan yang baru. Konsekuensinya adalah pertahanan negara harus diperlebar dengan memfokuskan pada wilayah inti dan pendukung ibu kota negara. Selain itu Jakarta nantinya juga memerlukan desain pertahanan khusus, terlebih apabila Jakarta akan dikembangkan menjadi pusat bisnis atau ekonomi nasional.
Merancang pembangunan pertahanan ibu kota negara tidak bisa lepas dari tahapan penyusunan RUU IKN yang saat ini sedang dibahas DPR bersama pemerintah. Berbagai aspek pengaturan baik dari sisi tata kelola pemerintahan ibu kota negara, pengaturan kehidupan sosial, politik dan budaya akan memengaruhi konsep pertahanan yang akan dibangun. Pertahanan negara tidak hanya soal ancaman militer, namun juga ancaman nonmiliter. Bahkan dimensi ancamannya, kini lebih dominan pada ancaman yang bersifat nonmiliter.
Desain pertahanan perlu memfokuskan sumber daya yang ada terhadap dua dimensi ancaman tersebut. Membangun pertahanan secara fisik maupun non fisik terhadap kondisi ibu kota negara. Situasi pertahanan ibu kota negara akan sangat menentukan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang berpusat di ibu kota negara. Pengaturan dalam RUU IKN harus mendukung pengaturan pengelolaan pertahanan negara yang diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara sebagaimana diatur dalam UU Pertahanan Negara.
Legitimasi dan Dukungan Elemen Bangsa
Pertahanan negara dibangun melalui sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Ibu kota negara merupakan simbol eksistensi negara yang harus disadari oleh seluruh warga negara. Kesadaran ini menjadi modal utama guna membangun pertahanan yang tangguh. Untuk membangun kesadaran ini diperlukan pelibatan atau partisipasi masyarakat di dalam merancang kebijakan pemindahan ibu kota negara. Salah satunya melalui partisipasi dalam Menyusun RUU IKN.
Lihat Juga :