Komnas HAM Protes Perpres 78/2021, Menolak Kajiannya Dikendalikan BRIN

Kamis, 13 Januari 2022 - 14:17 WIB
loading...
Komnas HAM Protes Perpres 78/2021, Menolak Kajiannya Dikendalikan BRIN
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memprotes Perpres 78/2021 yang memasukkan kajian dan penelitian Komnas HAM di bawah kendali BRIN. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) Ahmad Taufan Damanik menyatakan keberatannya atas munculnya peraturan presiden (Perpres) 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional ( BRIN ). Beleid ini mengatur setiap riset dari kementerian atau lembaga negara dilaksanakan di bawah koordinasi BRIN.

Kepada Komisi III DPR, Taufan menyampaikan telah berkirim surat kepada presiden. Surat tersebut intinya mengingatkan bahwa UU Nomor 39/1999 menyatakan bahwa Komnas HAM memiliki mandat melakukan kajian dan penelitian secara independen.

"Karena itu, semestinya pengkajian dan penelitian kami tidak diintegrasikan ke dalam BRIN itu kami sampaikan, dan kita masih menunggu arahan dari pemerintah untuk soal itu," kata Taufan dalam rapat kerja (Raker) bersama di DPR, Kamis (13/1/2022).



Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J. Mahessa pun langsung memperdalam apa yang dimaksud Taufan. Politikus Gerindra itu menanyakan ihwal teknis integrasi dalam Perpres tersebut.

"Ya staf, seluruh kegiatan kita diintegrasi dan di bawah kendali BRIN. Kita sampaikan keberatan kita. Jadi kami minta supaya tetap diberikan independensi untuk mengelola unit itu," jawab Taufan.



Desmond pun meminta izin kepada Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto untuk memperdalam isu ini. "Ini penting kenapa? Karena bicara tentang negara lewat BRIN akan ambil data penelitian di setiap lembaga akhirnya insitusi yang sudah ada dalam rangka membantu kinerja DPR, Komnas HAM sudah tidak ada lagi dan ada harus konsultasi sama BRIN. Tolong kita kaji atau pertanyakan di forum ini," tutur Desmond.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2139 seconds (0.1#10.140)