Komnas HAM Protes Perpres 78/2021, Menolak Kajiannya Dikendalikan BRIN
Kamis, 13 Januari 2022 - 14:17 WIB
loading...
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memprotes Perpres 78/2021 yang memasukkan kajian dan penelitian Komnas HAM di bawah kendali BRIN. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) Ahmad Taufan Damanik menyatakan keberatannya atas munculnya peraturan presiden (Perpres) 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional ( BRIN ). Beleid ini mengatur setiap riset dari kementerian atau lembaga negara dilaksanakan di bawah koordinasi BRIN.
Kepada Komisi III DPR, Taufan menyampaikan telah berkirim surat kepada presiden. Surat tersebut intinya mengingatkan bahwa UU Nomor 39/1999 menyatakan bahwa Komnas HAM memiliki mandat melakukan kajian dan penelitian secara independen.
"Karena itu, semestinya pengkajian dan penelitian kami tidak diintegrasikan ke dalam BRIN itu kami sampaikan, dan kita masih menunggu arahan dari pemerintah untuk soal itu," kata Taufan dalam rapat kerja (Raker) bersama di DPR, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Kisruh Peleburan Eijkman, DPR Minta BRIN Tak PHK Ilmuwan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J. Mahessa pun langsung memperdalam apa yang dimaksud Taufan. Politikus Gerindra itu menanyakan ihwal teknis integrasi dalam Perpres tersebut.
Kepada Komisi III DPR, Taufan menyampaikan telah berkirim surat kepada presiden. Surat tersebut intinya mengingatkan bahwa UU Nomor 39/1999 menyatakan bahwa Komnas HAM memiliki mandat melakukan kajian dan penelitian secara independen.
"Karena itu, semestinya pengkajian dan penelitian kami tidak diintegrasikan ke dalam BRIN itu kami sampaikan, dan kita masih menunggu arahan dari pemerintah untuk soal itu," kata Taufan dalam rapat kerja (Raker) bersama di DPR, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Kisruh Peleburan Eijkman, DPR Minta BRIN Tak PHK Ilmuwan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J. Mahessa pun langsung memperdalam apa yang dimaksud Taufan. Politikus Gerindra itu menanyakan ihwal teknis integrasi dalam Perpres tersebut.
Lihat Juga :