2 Tersangka Korupsi KPR dan Kredit Proyek BPD Jateng Cabang Blora Ditahan

Kamis, 13 Januari 2022 - 13:13 WIB
loading...
2 Tersangka Korupsi...
Bareskrim Polri mengekspos barang bukti uang kasus korupsi pemberian kredit proyek pada Bank Jateng. Foto/MPI/Puteranegara
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri menahan dua tersangka penyaluran kredit rekening koran, kredit pemilikan rumah (KPR), dan kredit proyek pada BPD Bank Jateng cabang Blora. Keduanya adalah eks Kepala BPD Jateng cabang Blora Rudatin Pamungkas dan ASN Pemkab Blora sekaligus Direktur PT Gading Mas Properti Blora Ubaydillah Rouf.

"Penahanan tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit rekening koran atau revolving kredit, kredit perumahan rakyat, dan kredit proyek pada BPD Jateng cabang Blora tahun 2018 sampai 2019," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).

Dalam hal ini, barang bukti yang disita oleh penyidik satu dokumen pengajuan kredit, dua sertifikat hak milik angunan kredit r/c, dan kredit proyek sebanyak 12 sertifikat hak milik dengan taksiran Rp10 miliar.



"Selaku pimpinan BPD Jateng cabang Blora telah menyalur kredit yang diduga adanya perbuatan melawan hukum, yaitu tindak pidana korupsi, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp115,583 miliar," ujar Ramadhan.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit rekening koran, KPR, dan kredit proyek pada BPD Jateng cabang Blora. Mereka adalah Rudatin Pamungkas, Ubaydillah Rouf, dan Direktur PT Lentera Emas Raya Blora Teguh Kristiono.

Perkara ini bermula ketika, November 2018 BPD Jateng Cabang Blora menyalur Kredit Rekening Koran (RC) kepada tersangka Ubaydillah sebesar Rp4 miliar. Dalam proses pengajuan kredit terdapat PMH dan penggunaan kreditnya tidak sesuai dengan peruntukannya, pencairan kredit dipergunakan untuk membayar pinjaman ke perbankan lain. Sampai saat ini status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Pakar: Penanganan Kasus...
Pakar: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Jadi Ujian Besar bagi Kejagung
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Rekomendasi
Bug Windows 11 Terdeteksi...
Bug Windows 11 Terdeteksi Menguras Penyimpanan SSD Pengguna hingga 70GB
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Timnas Argentina Pulang...
Timnas Argentina Pulang Tanpa Trofi Disambut Bak Juara, Bagaimana Masa Depan Lionel Messi?
Berita Terkini
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved