KPK Dalami Peran Wali Kota Bekasi Terkait Ganti Rugi Pembangunan Polder Air
Kamis, 13 Januari 2022 - 08:02 WIB
loading...
KPK mendalami adanya intervensi dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen untuk meminta ganti rugi tanah yang akan dibangun polder air di Kota Bekasi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya intervensi dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen untuk meminta ganti rugi tanah yang akan dibangun polder air di Kota Bekasi.
Hal tersebut dikonfirmasi usai tim penyidik memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Mereka yakni, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) dan swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM). Baca juga: KPK Terus Usut Keterlibatan Anggota DPRD Terkait Kasus Suap Wali Kota Bekasi
"Pada kedua saksi ini dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemilihan lokasi lahan untuk pembangunan polder air di Kota Bekasi, di mana pada ganti rugi tanah dimaksud diduga ada arahan langsung dan intervensi dari Tsk RE selaku Wali Kota Bekasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).
Diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Delapan orang tersangka itu yakni, sebagai pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA), swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY) dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Hal tersebut dikonfirmasi usai tim penyidik memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Mereka yakni, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) dan swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM). Baca juga: KPK Terus Usut Keterlibatan Anggota DPRD Terkait Kasus Suap Wali Kota Bekasi
"Pada kedua saksi ini dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemilihan lokasi lahan untuk pembangunan polder air di Kota Bekasi, di mana pada ganti rugi tanah dimaksud diduga ada arahan langsung dan intervensi dari Tsk RE selaku Wali Kota Bekasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).
Diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Delapan orang tersangka itu yakni, sebagai pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA), swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY) dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Lihat Juga :