KPK Terus Usut Keterlibatan Anggota DPRD Terkait Kasus Suap Wali Kota Bekasi
Rabu, 12 Januari 2022 - 09:07 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya terus mengusut keterlibatan DPRD Kota Bekasi terkait dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkoterintahan Kota Bekasi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi terkait dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dan delapan orang lainnya sebagai tersangka.
"Apakah kemungkinan masih bisa ke DPRD? Sekali lagi masih dalam proses pengembangan, memungkinkan iya atau tidaknya nanti sesuai dengan temuan-temuannya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu (12/1/2022). Baca juga: Wali Kota Bekasi Ditangkap KPK, Bima Arya: Bang Pepen Pekerja Keras
Diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Delapan orang tersangka itu yakni, sebagai pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA), swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY) dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Sedangkan sebagai penerima yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
"Apakah kemungkinan masih bisa ke DPRD? Sekali lagi masih dalam proses pengembangan, memungkinkan iya atau tidaknya nanti sesuai dengan temuan-temuannya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu (12/1/2022). Baca juga: Wali Kota Bekasi Ditangkap KPK, Bima Arya: Bang Pepen Pekerja Keras
Diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Delapan orang tersangka itu yakni, sebagai pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA), swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY) dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Sedangkan sebagai penerima yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Lihat Juga :