Divonis 11 Tahun Penjara, Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju: Saya Sangat Kecewa

Rabu, 12 Januari 2022 - 18:42 WIB
loading...
Divonis 11 Tahun Penjara,...
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, mengaku kecewa dengan vonis 11 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju, mengaku kecewa dengan vonis 11 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

AKP Robin Pattuju mengakui dirinya memang bersalah dalam sejumlah kasus suap di KPK. Salah satu kasus yang dibuktikan bersalah yakni kasus yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. "Saya secara pribadi sangat kecewa. Saya menerima bahwa saya bersalah tapi saya sangat kecewa kenapa permohonan Justice Collaborator (JC) saya ditolak karena alasan tidak relevan,” tegasnya kepada awak media pada Rabu (12/1/2022).

Robin Pattuju mengaku keberatan dengan ditolaknya permohonan JC-nya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim saat pembacaan putusan. Baginya, alasan JC ini masih relevan dengan perkaranya. "Padahal Bu Lili berhubungan dengan M. Syahrial. Saya mengusulkan pengacara Maskur Husain, apa bedanya dengan dia (Lili) mengusulkan Arief Aceh? Sama kok. Tidak relevannya dimana?," tuturnya.



Sebelumnya, Robin divonis 11 tahun penjara dan dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Robin terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap bersama-sama dengan pengacara Maskur Husain yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Robin terbukti menerima uang suap Rp11 miliar dan USD 36.000 setara Rp513 juta.



Robin juga dikenakan sanksi membayar uang pengganti sebesar Rp2.322.577.000. Bila Robin tak sanggup membayar maka akan dipidana selama satu tahun enam bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Robin dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Robin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geledah Rumah Hakim...
Geledah Rumah Hakim Pemvonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Temukan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur
Suap Hakim Rp60 Miliar,...
Suap Hakim Rp60 Miliar, Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Memanipulasi Hukum
KPK Sebut KONI Jawa...
KPK Sebut KONI Jawa Timur Terima Dana Hibah dari APBD
Fantastis, Transaksi...
Fantastis, Transaksi Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi selama 2024 Capai Rp984 Triliun
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
KPK Geledah Kantor Dinas...
KPK Geledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
Hakim dan Pengacara...
Hakim dan Pengacara Kasus Suap CPO Rp60 Miliar Layak Dihukum Berat
Pengacara Hedon, Rakyat...
Pengacara Hedon, Rakyat Tekor Rp60 Miliar untuk Menyapu Rp17,7 Triliun
MAKI Minta Hakim dan...
MAKI Minta Hakim dan Pengacara Kasus Suap Vonis CPO Rp60 Miliar Dihukum Berat
Rekomendasi
Petani Huma di Sukabumi...
Petani Huma di Sukabumi Tewas Tertembak Peluru Nyasar Pemburu Babi Hutan
Scooter Prix 2025: Pertarungan...
Scooter Prix 2025: Pertarungan Skuter Makin Sengit dengan Total Hadiah Lebih dari Rp1 Miliar!
3 Langkah Rusia untuk...
3 Langkah Rusia untuk Merebut Crimea dari Ukraina, Apa Saja?
Berita Terkini
Jebolan Sepa dan Akpol...
Jebolan Sepa dan Akpol 1993 Tembus Bintang 3 Polri, Nomor 1 Wakil Kepala BSSN
2 jam yang lalu
Laporkan Ahmad Dhani...
Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti
7 jam yang lalu
Ahmad Dhani Dilaporkan...
Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Marga
7 jam yang lalu
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Menteri Rapatkan Barisan, Cak Imin Sangkal terkait Pemilu 2029
7 jam yang lalu
Revisi UU LLAJ Dinilai...
Revisi UU LLAJ Dinilai Bisa Jadi Solusi Tertibkan Truk ODOL
7 jam yang lalu
Presiden Prabowo dan...
Presiden Prabowo dan Mentan Amran Pimpin Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi
8 jam yang lalu
Infografis
Hukuman Syahrul Yasin...
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved