Divonis 11 Tahun Penjara, Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju: Saya Sangat Kecewa
Rabu, 12 Januari 2022 - 18:42 WIB
loading...
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, mengaku kecewa dengan vonis 11 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju, mengaku kecewa dengan vonis 11 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
AKP Robin Pattuju mengakui dirinya memang bersalah dalam sejumlah kasus suap di KPK. Salah satu kasus yang dibuktikan bersalah yakni kasus yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. "Saya secara pribadi sangat kecewa. Saya menerima bahwa saya bersalah tapi saya sangat kecewa kenapa permohonan Justice Collaborator (JC) saya ditolak karena alasan tidak relevan,” tegasnya kepada awak media pada Rabu (12/1/2022).
Robin Pattuju mengaku keberatan dengan ditolaknya permohonan JC-nya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim saat pembacaan putusan. Baginya, alasan JC ini masih relevan dengan perkaranya. "Padahal Bu Lili berhubungan dengan M. Syahrial. Saya mengusulkan pengacara Maskur Husain, apa bedanya dengan dia (Lili) mengusulkan Arief Aceh? Sama kok. Tidak relevannya dimana?," tuturnya.
Baca juga: Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara
Sebelumnya, Robin divonis 11 tahun penjara dan dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Robin terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap bersama-sama dengan pengacara Maskur Husain yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Robin terbukti menerima uang suap Rp11 miliar dan USD 36.000 setara Rp513 juta.
AKP Robin Pattuju mengakui dirinya memang bersalah dalam sejumlah kasus suap di KPK. Salah satu kasus yang dibuktikan bersalah yakni kasus yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. "Saya secara pribadi sangat kecewa. Saya menerima bahwa saya bersalah tapi saya sangat kecewa kenapa permohonan Justice Collaborator (JC) saya ditolak karena alasan tidak relevan,” tegasnya kepada awak media pada Rabu (12/1/2022).
Robin Pattuju mengaku keberatan dengan ditolaknya permohonan JC-nya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim saat pembacaan putusan. Baginya, alasan JC ini masih relevan dengan perkaranya. "Padahal Bu Lili berhubungan dengan M. Syahrial. Saya mengusulkan pengacara Maskur Husain, apa bedanya dengan dia (Lili) mengusulkan Arief Aceh? Sama kok. Tidak relevannya dimana?," tuturnya.
Baca juga: Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara
Sebelumnya, Robin divonis 11 tahun penjara dan dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Robin terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap bersama-sama dengan pengacara Maskur Husain yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Robin terbukti menerima uang suap Rp11 miliar dan USD 36.000 setara Rp513 juta.
Lihat Juga :