AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Rabu, 12 Januari 2022 - 08:31 WIB
loading...
AKP Stepanus Robin Pattuju...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang vonis untuk terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju pada hari ini, Rabu (12/1/2022). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang vonis untuk terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju pada hari ini, Rabu (12/1/2022). Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalankan sidang vonis bersama dengan terdakwa lain yakni Maskur Husain.

"Hari ini (12/1) diagendakan pembacaan putusan Majelis Hakim dengan Terdakwa Stepanus Robin Pattuju dkk," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022). Baca juga: KPK Bela Lili Pintauli dari Serangan Mantan Penyidik Stepanus Robin

Ali meyakini bahwa dakwaan tim jaksa selama proses persidangan bakal membuktikan jika Robin dan Maskur bersalah melakukan korupsi. Hal tersebut juga didukung fakta-fakta selama persidangan.

"Sehingga Terdakwa Stepanus Robin Pattuju dkk akan dinyatakan bersalah dan dihukum sebagaimana tuntutan jaksa," kata Ali.

Diketahui, mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap Rp11.025.077.000 dan USD36.000 atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak.

Robin didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain. Uang suap yang diterima Stepanus berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS," ujar Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.

Jaksa membeberkan uang Rp11 miliar tersebut berasal dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan USD36.000 berasal dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta.

Robin juga disebut membuat rekening bank atas nama Riefka Amalia yang merupakan adik dari teman wanita Robin. Rekening itu digunakan untuk menampung suap.

"Selain itu, Terdakwa juga mencari lokasi (safe house) guna tempat bertemu Terdakwa dengan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah terima uang," ucap jaksa. Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Sebut Azis Syamsuddin sebagai Bos

Atas perbuatannya, Robin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidikan Kasus Bupati...
Penyidikan Kasus Bupati Rejang Lebong Meluas ke Bengkulu, Ini Alasan KPK
KPK Geledah Rumah Kadis...
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Rekomendasi
Meski Wilayahnya Dicaplok...
Meski Wilayahnya Dicaplok Zionis, Presiden Suriah Tidak Tertarik Perang Melawan Israel
Kisah Dakwah Nabi Muhammad...
Kisah Dakwah Nabi Muhammad di Gua Tsur, Pelajaran Besar dari Hijrah ke Madinah
Teror Israel di Tepi...
Teror Israel di Tepi Barat Makin Mencekam, Mesir dan Spanyol Marah Besar!
Berita Terkini
Kabar Duka, Mantan Dubes...
Kabar Duka, Mantan Dubes Prof Bachtiar Aly Meninggal Dunia
Prabowo, Jokowi, SBY...
Prabowo, Jokowi, SBY Kompak Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved