AJI, AMSI, dan IJTI: Hilangkan Fungsi Fasilitator Dewan Pers Potensial Timbulkan Masalah

Selasa, 11 Januari 2022 - 14:14 WIB
loading...
AJI, AMSI, dan IJTI:...
Tiga organisasi pers yaitu AJI, AMSI, dan IJTI hari ini membacakan materi permohonan sebagai pihak terkait atas uji materi UU Pers yang diajukan Heintje Grontson Mandagie dkk. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tiga organisasi pers Indonesia yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) membacakan permohonan pengujian Undang-undang Pers ( UU Pers ), Selasa (11/1/2022). Pembacaan permohonan sebagai pihak terkait atas gugatan perkara Nomor: 38/PUU-XIX/2021 yang diajukan Heintje Grontson Mandagie dkk tersebut dilakukan Ade Wahyudinselaku kuasa hukum ketiga organisasi pers.

Uji materi ini mempermasalahkan dua pasal dalam UU Pers. Pertama, Pasal 15 ayat (2) huruf f terkait kewenangan Dewan Pers memfasilitasi organisasi pers dalam membentuk peraturan di bidang pers. Kedua, Pasal 15 ayat (5) terkait keanggotan Dewan Pers yang ditetapkan, dengan Keputusan Presiden.

Berdasarkan hal tersebut dengan ini Ade Wahyudin menyampaikan bahwa kewenangan Dewan Pers pada Pasal 15 ayat (2) huruf f sebenarnya hanya untuk memfasilitasi organisasi–organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers. ”Karena itu sebenarnya tidak ada sama sekali ruang dan kesempatan Dewan Pers untuk memonopoli. Sebagai fasilitator, Dewan Pers diwajibkan memastikan organisasi pers ikut serta dalam pembentukan peraturan di bidang pers,” ujar Ade Wahyudin di MK.

Baca juga: BPPA Pilih 9 Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025

Menurut Ade Wahyudin, pengertian memfasilitasi merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah memberikan fasilitas. KBBI juga mencantumkan arti fasilitas adalah sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi, kemudahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Dewan Pers Minta Pemerintah...
Dewan Pers Minta Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Israel
Pemerintah Gandeng Homeless...
Pemerintah Gandeng Homeless Media, Dewan Pers: Mereka Jangan Menjadi Humas
Komdigi: Butuh Perjuangan...
Komdigi: Butuh Perjuangan dan Konsistensi Panjang dalam Menjaga Kebebasan Pers
Jurnalis iNews TV Tatang...
Jurnalis iNews TV Tatang ZP Terpilih Jati Ketua IJTI DKI Jakarta Periode 2026-2030
Komdigi Susun Etika...
Komdigi Susun Etika dan Peta Jalan Nasional AI, Wamen Nezar: Disiapkan Jadi Perpres
Kubu Roy Suryo Cs Laporkan...
Kubu Roy Suryo Cs Laporkan 2 Relawan Jokowi ke Polda Metro Terkait Pencemaran Nama Baik
Rekomendasi
Korea Selatan Izinkan...
Korea Selatan Izinkan Robot AI Otonom untuk Memeriksa Pesawat Terbang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
IHSG Berakhir Jatuh...
IHSG Berakhir Jatuh Makin Dalam Sentuh 5.820, Transaksi Cetak Rp8,7 Triliun
Berita Terkini
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
LPI Minta Program Prioritas...
LPI Minta Program Prioritas Nasional Dievaluasi Agar Sesuai Arahan Presiden
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Ini Makna Logo HUT ke-81...
Ini Makna Logo HUT ke-81 RI yang Telah Resmi Diluncurkan
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved