Bahlil Klaim Pengusaha Ingin Pemilu 2024 Diundur, MPR Tegaskan Tak Ada Agenda Amendemen
Selasa, 11 Januari 2022 - 09:35 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid menanggapi usulan dunia usaha yang disampaikan oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia agar Pemilu Serentak 2024 diundur. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid menanggapi usulan dunia usaha yang disampaikan oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia agar Pemilu Serentak 2024 diundur. Wacana tersebut dinilai selain tak sesuai dengan ketentuan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
HNW menegaskan selain itu juga tak kondusif bagi iklim berusaha karena usulan itu memantik polemik yang bisa hadirkan ketidakpastian hukum yang tidak kondusif untuk berkembangnya gerak ekonomi dan investasi. Baca juga: Sebut Pengusaha Ingin Pemilu 2024 Diundur, Demokrat: Pandangan Bahlil Rancu
“Karena ketentuan soal masa jabatan Presiden itu bukanlah domainnya pengusaha, melainkan UUD 1945. Aturan-aturannya pun sangat jelas dan tegas. Pasal 7 UUD 1945 hanya membolehkan Presiden menjabat maksimal dua periode, dan Pasal 22E mengamanatkan agar Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali,” ujar HNW dalam keterangannya dikutip, Selasa (11/1/2022).
"Artinya sudah fixed, tidak ada alternatif konstitusional untuk perpanjangan menjadi 3 periode, maupun penambahan 3 tahun untuk periode ke dua karena itu tidak sesuai dengan konstitusi," sambungnya.
Apalagi, Hidayat menjelaskan untuk bisa mengubah ketentuan UUD 45 itu, kewenangannya sesuai dengan UUD 45 itu sendiri ada di MPR khususnya Pasal 37, dan MPR tidak ada agenda perubahan UUD untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Tidak ada satu pun anggota MPR yang mengusulkan perubahan itu, padahal UUD mengatur jumlah syarat minimal jumlah pengusul yaitu 1/3 anggota MPR yaitu 237 Anggota MPR.
HNW menegaskan selain itu juga tak kondusif bagi iklim berusaha karena usulan itu memantik polemik yang bisa hadirkan ketidakpastian hukum yang tidak kondusif untuk berkembangnya gerak ekonomi dan investasi. Baca juga: Sebut Pengusaha Ingin Pemilu 2024 Diundur, Demokrat: Pandangan Bahlil Rancu
“Karena ketentuan soal masa jabatan Presiden itu bukanlah domainnya pengusaha, melainkan UUD 1945. Aturan-aturannya pun sangat jelas dan tegas. Pasal 7 UUD 1945 hanya membolehkan Presiden menjabat maksimal dua periode, dan Pasal 22E mengamanatkan agar Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali,” ujar HNW dalam keterangannya dikutip, Selasa (11/1/2022).
"Artinya sudah fixed, tidak ada alternatif konstitusional untuk perpanjangan menjadi 3 periode, maupun penambahan 3 tahun untuk periode ke dua karena itu tidak sesuai dengan konstitusi," sambungnya.
Apalagi, Hidayat menjelaskan untuk bisa mengubah ketentuan UUD 45 itu, kewenangannya sesuai dengan UUD 45 itu sendiri ada di MPR khususnya Pasal 37, dan MPR tidak ada agenda perubahan UUD untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Tidak ada satu pun anggota MPR yang mengusulkan perubahan itu, padahal UUD mengatur jumlah syarat minimal jumlah pengusul yaitu 1/3 anggota MPR yaitu 237 Anggota MPR.
Lihat Juga :