Polri Sebut Ferdinand Hutahaean Terancam Hukuman Penjara di Atas 5 Tahun

Selasa, 11 Januari 2022 - 00:24 WIB
loading...
Polri Sebut Ferdinand...
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, pegiat media sosial itu secara resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Foto/MPI Riezky Maulana
A A A
JAKARTA - Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Yang bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, pegiat media sosial itu secara resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri. "Untuk tindak lanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Penahanan 20 hari," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam.



Sedikitnya terdapat dua alasan, baik subjektif maupun objektif terkait penahanan Ferdinand. Alasan subjektif yang pertama, yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan dikhawatirkan juga menghilangkan barang bukti.



"Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH itu di atas 5 tahun," tuturnya.

Adapun Ferdinand dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian, Pasal 45 ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU ITE.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1843 seconds (0.1#10.140)