Polri Sebut Ferdinand Hutahaean Terancam Hukuman Penjara di Atas 5 Tahun
Selasa, 11 Januari 2022 - 00:24 WIB
loading...
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, pegiat media sosial itu secara resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Foto/MPI Riezky Maulana
A
A
A
JAKARTA - Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Yang bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, pegiat media sosial itu secara resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri. "Untuk tindak lanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Penahanan 20 hari," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam.
Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Ferdinand Hutahaean Langsung Ditahan
Sedikitnya terdapat dua alasan, baik subjektif maupun objektif terkait penahanan Ferdinand. Alasan subjektif yang pertama, yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan dikhawatirkan juga menghilangkan barang bukti.
Baca juga: BREAKING NEWS, Ferdinand Hutahaean Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
"Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH itu di atas 5 tahun," tuturnya.
Adapun Ferdinand dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian, Pasal 45 ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, pegiat media sosial itu secara resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri. "Untuk tindak lanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Penahanan 20 hari," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam.
Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Ferdinand Hutahaean Langsung Ditahan
Sedikitnya terdapat dua alasan, baik subjektif maupun objektif terkait penahanan Ferdinand. Alasan subjektif yang pertama, yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan dikhawatirkan juga menghilangkan barang bukti.
Baca juga: BREAKING NEWS, Ferdinand Hutahaean Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
"Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH itu di atas 5 tahun," tuturnya.
Adapun Ferdinand dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian, Pasal 45 ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU ITE.
(cip)
Lihat Juga :