Wabup Nonaktif OKU Johan Anuar Meninggal, KPK Serahkan Jenazah ke Keluarga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membenarkan bahwa Wakil Bupati nonaktif Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar meninggal dunia, Senin (10/1/2022) hari ini. Dia mengembuskan napas terakhirnya karena sakit.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Johan Anuar) meninggal dunia karena sakit," kata Plt Juru Bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (10/1/2022).
Ali mengatakan penahanan Johan sempat dibantarkan oleh majelis hakim tingkat kasasi. Johan pun sempat menjalani perawatan medis.
Baca juga: Johan Anuar, Wabup Nonaktif OKU Terpidana Kasus Korupsi Lahan Kuburan Meninggal Dunia
"Selama ini sesuai penetapan majelis hakim tingkat kasasi, terdakwa sedang menjalani pengobatan dan dibantarkan di RS dengan pengawalan dari petugas KPK," kata Ali.
KPK akan menyerahkan jenazah Johan Anuar kepada pihak keluarga guna prosesi pemakaman. "Saat ini segera dilakukan penyerahan jenazah kepada pihak keluarga," kata Ali.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang dipimpin Erma Suharti menyatakan terdakwa Johan Anwar terbukti melakukan korupsi lahan kuburan di Kabupaten OKU dengan vonis 8 tahun.
Baca juga: Terbukti Korupsi Tanah Kuburan, Wabup OKU Divonis 8 Tahun Penjara
Vonis yang dijatuhkan Hakim tersebut hampir sama dengan tuntutan JPU KPK pada sidang beberapa waktu lalu. Tidak hanya kurungan badan, Johan Anuar juga divonis membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Johan Anuar) meninggal dunia karena sakit," kata Plt Juru Bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (10/1/2022).
Ali mengatakan penahanan Johan sempat dibantarkan oleh majelis hakim tingkat kasasi. Johan pun sempat menjalani perawatan medis.
Baca juga: Johan Anuar, Wabup Nonaktif OKU Terpidana Kasus Korupsi Lahan Kuburan Meninggal Dunia
"Selama ini sesuai penetapan majelis hakim tingkat kasasi, terdakwa sedang menjalani pengobatan dan dibantarkan di RS dengan pengawalan dari petugas KPK," kata Ali.
KPK akan menyerahkan jenazah Johan Anuar kepada pihak keluarga guna prosesi pemakaman. "Saat ini segera dilakukan penyerahan jenazah kepada pihak keluarga," kata Ali.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang dipimpin Erma Suharti menyatakan terdakwa Johan Anwar terbukti melakukan korupsi lahan kuburan di Kabupaten OKU dengan vonis 8 tahun.
Baca juga: Terbukti Korupsi Tanah Kuburan, Wabup OKU Divonis 8 Tahun Penjara
Vonis yang dijatuhkan Hakim tersebut hampir sama dengan tuntutan JPU KPK pada sidang beberapa waktu lalu. Tidak hanya kurungan badan, Johan Anuar juga divonis membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar.
(abd)