KPK Minta Putri Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tak Beropini Berdasar Asumsi
Senin, 10 Januari 2022 - 06:23 WIB
loading...
A
A
A
"Memang ini pembunuhan karakter, memang ini kuning sedang diincar, kita tahu sama tahu siapa yang sikat kuning, tapi nanti di 2024 jika kuning koalisi dengan orens, mati lah yang warna lain," pungkasnya.
Menurut Ali, pernyataan Ade Puspitasari tersebut kontraproduktif dan berpotensi membuat kegaduhan pada publik. Ali pun menekankan bahwa setiap penanganan perkara korupsi, termasuk kasusnya Rahmat Effendi, tidak berkaitan dengan latar belakang sosial dan politik.
"Ujaran kontraproduktif seperti itu hanya akan memicu kesalahpahaman publik dan membuat gaduh proses penegakkan hukum yang telah taat azas. "Penanganan perkara oleh KPK tidak pandang bulu dan tentu tidak terkait karena latar belakang sosial politik pelakunya," kata Ali.
Ali menyatakan, penyidik bakal segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk membuktikan sangkaan KPK terhadap Rahmat Effendi. Ali berharap para saksi kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK "Dalam proses pembuktiannya nanti, tentu majelis hakim yang punya kewenangan mutlak dan independen untuk memutus apakah para pihak bersalah atau tidak," pungkas Ali.
Diketahui sebelumnya, tim penindakan KPK menangkap Rahmat Effendi pada Rabu, 5 Januari 2022. Pemilik nama panggilan Bang Pepen tersebut ditangkap tim penindakan KPK di rumah dinasnya bersama sejumlah pihak sekira pukul 14.00 WIB, siang.
Sejumlah orang yang ditangkap bersama Rahmat Effendi adalah Lurah Katisari Mulyadi alias Bayong, ajudan Bupati berinisial BK, serta beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi. Tim juga mengamankan uang miliar rupiah saat mengamankan Bang Pepen.
Menurut Ali, pernyataan Ade Puspitasari tersebut kontraproduktif dan berpotensi membuat kegaduhan pada publik. Ali pun menekankan bahwa setiap penanganan perkara korupsi, termasuk kasusnya Rahmat Effendi, tidak berkaitan dengan latar belakang sosial dan politik.
"Ujaran kontraproduktif seperti itu hanya akan memicu kesalahpahaman publik dan membuat gaduh proses penegakkan hukum yang telah taat azas. "Penanganan perkara oleh KPK tidak pandang bulu dan tentu tidak terkait karena latar belakang sosial politik pelakunya," kata Ali.
Ali menyatakan, penyidik bakal segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk membuktikan sangkaan KPK terhadap Rahmat Effendi. Ali berharap para saksi kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK "Dalam proses pembuktiannya nanti, tentu majelis hakim yang punya kewenangan mutlak dan independen untuk memutus apakah para pihak bersalah atau tidak," pungkas Ali.
Diketahui sebelumnya, tim penindakan KPK menangkap Rahmat Effendi pada Rabu, 5 Januari 2022. Pemilik nama panggilan Bang Pepen tersebut ditangkap tim penindakan KPK di rumah dinasnya bersama sejumlah pihak sekira pukul 14.00 WIB, siang.
Sejumlah orang yang ditangkap bersama Rahmat Effendi adalah Lurah Katisari Mulyadi alias Bayong, ajudan Bupati berinisial BK, serta beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi. Tim juga mengamankan uang miliar rupiah saat mengamankan Bang Pepen.
Lihat Juga :