Hambat Penyebaran Omicron, Indonesia Tutup Pintu bagi WNA dari 14 Negara

Minggu, 09 Januari 2022 - 17:53 WIB
loading...
Hambat Penyebaran Omicron,...
Pemerintah memutuskan menutup sementara waktu pintu masuk bagi WNA ke Indonesia, baik secara langsung maupun transit dan atau sebelumnya pernah tinggal dalam kurun waktu 14 hari terakhir. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan menutup sementara waktu pintu masuk bagi Warga Negara Asing ( WNA ) ke Indonesia, baik secara langsung maupun transit dan atau sebelumnya pernah tinggal dalam kurun waktu 14 hari terakhir. Kebijakan ini diambil untuk menghambat penyebaran virus Omicron .

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.

Berdasarkan SE tersebut, ada 14 negara yang dilarang masuk Indonesia, di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut yakni Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Juga negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 kasus yakni Inggris dan Denmark.



Pengecualian berlaku bagi WNA yang memiliki visa diplomatik dan dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, delegasi negara anggota G20, WNA di bawah 15 tahun, WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara, WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta, pemegang KITAS dan KITAP.

"Sedangkan WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan catatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Widyawati dalam keterangan tertulisnya dikutip, Minggu (9/1/2022).

Meskipun tetap diperbolehkan, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kembali mengingatkan masyarakat untuk menunda atau membatalkan rencana melakukan perjalanan keluar negeri untuk kepentingan yang tidak esensial. Sebab Omicron memiliki daya tular yang jauh lebih cepat dibandingkan varian yang ada, sehingga potensi penyebarannya sangat tinggi.

"Diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan apalagi berwisata di saat risiko penularan Omicron sangat tinggi," katanya.

Imbauan ini untuk mencegah meluasnya penyebaran Omicron. Hingga kini jumlah kasusnya secara global telah menyentuh angka 300 juta. Lebih dari 110 negara yang mengonfirmasi temuan Omicron.

Baca juga: Badai Omicron Belum Usai, Muncul Deltacron

Di Indonesia, sejak ditemukan pertama kali pada 16 Desember 2021 hingga saat ini, jumlah kasus Omicron terus bertambah. Mayoritas masih didominasi kasus dari perjalanan luar negeri.

Per 7 Januari 2022, Kemenkes mengonfirmasi jumlah kasus Omicron di Indonesia ada sekitar 318 kasus terdiri dari 295 kasus imported case dan 23 kasus transmisi lokal. Sebagian besar kasus terkonfirmasi telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, sekitar 99% kasus yang dikarantina memiliki gejala ringan dan mayoritas kasus berada di wilayah DKI Jakarta.

"Sebagian besar gejalanya ringan yaitu hanya batuk, pilek dan demam. Pasien Omicron saat ini sudah di karantina di RSDC Wisma Atlet maupun RS yang sudah disetujui oleh Satgas. Ini bertujuan untuk melokalisir kemungkinan penyebaran Omicron," katanya.

Kendati memiliki gejala yang ringan, Nadia berharap kewaspadaan masyarakat terus ditingkatkan guna menghindari penularan COVID-19 varian Omicron. Protokol Kesehatan 5M mutlak harus dibudidayakan sebagai kunci untuk mencegah ancaman penularan COVID-19.

Lengkapi perlindungan diri dengan segera lakukan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap untuk mengurangi tingkat keparahan akibat dari paparan virus.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendekatan THR Bisa...
Pendekatan THR Bisa Jadi Alternatif Dalam Upaya Berhenti Merokok
100 Hari Kerja Prabowo-Gibran,...
100 Hari Kerja Prabowo-Gibran, Kemendikdasmen Peringkat 2 Kementerian Paling Memuaskan
Viral WNA Selipkan Rp500...
Viral WNA Selipkan Rp500 Ribu di Paspor Agar Lolos Pemeriksaan, Imigrasi Buka Suara
Program Tes Kesehatan...
Program Tes Kesehatan Gratis bagi Warga Ulang Tahun Dirilis Bulan Depan, Ini Syaratnya
Wabah Virus HMPV Merebak...
Wabah Virus HMPV Merebak di China, Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada
45 WN Malaysia Korban...
45 WN Malaysia Korban Pemerasan di Konser DWP, Kerugian Rp2,5 Miliar
Mahfud Kritisi Pemindahan...
Mahfud Kritisi Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal: Melanggar Undang-Undang
Kemenkes Beri Penghargaan...
Kemenkes Beri Penghargaan Pelabuhan Sehat 2024 ke Pupuk Kaltim
Dua Kementerian Tekankan...
Dua Kementerian Tekankan Pentingnya Transformasi Digital
Rekomendasi
Dibayangi Tarif Trump,...
Dibayangi Tarif Trump, Harga Emas Terbang ke Rp1.836.000 per Gram
Dehidrasi Bisa Picu...
Dehidrasi Bisa Picu Stroke, E-Money Khusus Dukung Kesehatan Masyarakat
Arus Lalu Lintas di...
Arus Lalu Lintas di Jalur Puncak Meningkat, Polisi Berlakukan Sistem One Way
Berita Terkini
Didit Prabowo Sowan...
Didit Prabowo Sowan ke Megawati, PAN: Langkah Positif Redam Dinamika Politik
1 jam yang lalu
Prabowo dan Megawati...
Prabowo dan Megawati Akan Bertemu usai Lebaran, Apa yang Dibahas?
2 jam yang lalu
10 Dirresnarkoba Dimutasi...
10 Dirresnarkoba Dimutasi Kapolri Maret 2025, Berikut Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Gempa Myanmar, Indonesia...
Gempa Myanmar, Indonesia Tambah Kiriman Bantuan Hari Ini
3 jam yang lalu
BMKG: Hujan Ringan hingga...
BMKG: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek pada H+3 Lebaran
4 jam yang lalu
4 Jenderal Resmi Jadi...
4 Jenderal Resmi Jadi Kapolda dan Ikut dalam Acara Kenaikan Pangkat Polri Sebelum Lebaran
5 jam yang lalu
Infografis
Bukan Indonesia, Trump...
Bukan Indonesia, Trump Minta Pindahkan Warga Gaza ke Negara ini
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved