Hambat Penyebaran Omicron, Indonesia Tutup Pintu bagi WNA dari 14 Negara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan menutup sementara waktu pintu masuk bagi Warga Negara Asing ( WNA ) ke Indonesia, baik secara langsung maupun transit dan atau sebelumnya pernah tinggal dalam kurun waktu 14 hari terakhir. Kebijakan ini diambil untuk menghambat penyebaran virus Omicron .
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.
Berdasarkan SE tersebut, ada 14 negara yang dilarang masuk Indonesia, di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut yakni Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Juga negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 kasus yakni Inggris dan Denmark.
Pengecualian berlaku bagi WNA yang memiliki visa diplomatik dan dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, delegasi negara anggota G20, WNA di bawah 15 tahun, WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara, WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta, pemegang KITAS dan KITAP.
"Sedangkan WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan catatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Widyawati dalam keterangan tertulisnya dikutip, Minggu (9/1/2022).
Meskipun tetap diperbolehkan, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kembali mengingatkan masyarakat untuk menunda atau membatalkan rencana melakukan perjalanan keluar negeri untuk kepentingan yang tidak esensial. Sebab Omicron memiliki daya tular yang jauh lebih cepat dibandingkan varian yang ada, sehingga potensi penyebarannya sangat tinggi.
"Diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan apalagi berwisata di saat risiko penularan Omicron sangat tinggi," katanya.
Imbauan ini untuk mencegah meluasnya penyebaran Omicron. Hingga kini jumlah kasusnya secara global telah menyentuh angka 300 juta. Lebih dari 110 negara yang mengonfirmasi temuan Omicron.
Baca juga: Badai Omicron Belum Usai, Muncul Deltacron
Di Indonesia, sejak ditemukan pertama kali pada 16 Desember 2021 hingga saat ini, jumlah kasus Omicron terus bertambah. Mayoritas masih didominasi kasus dari perjalanan luar negeri.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.
Berdasarkan SE tersebut, ada 14 negara yang dilarang masuk Indonesia, di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut yakni Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Juga negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 kasus yakni Inggris dan Denmark.
Pengecualian berlaku bagi WNA yang memiliki visa diplomatik dan dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, delegasi negara anggota G20, WNA di bawah 15 tahun, WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara, WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta, pemegang KITAS dan KITAP.
"Sedangkan WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan catatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Widyawati dalam keterangan tertulisnya dikutip, Minggu (9/1/2022).
Meskipun tetap diperbolehkan, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kembali mengingatkan masyarakat untuk menunda atau membatalkan rencana melakukan perjalanan keluar negeri untuk kepentingan yang tidak esensial. Sebab Omicron memiliki daya tular yang jauh lebih cepat dibandingkan varian yang ada, sehingga potensi penyebarannya sangat tinggi.
"Diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan apalagi berwisata di saat risiko penularan Omicron sangat tinggi," katanya.
Imbauan ini untuk mencegah meluasnya penyebaran Omicron. Hingga kini jumlah kasusnya secara global telah menyentuh angka 300 juta. Lebih dari 110 negara yang mengonfirmasi temuan Omicron.
Baca juga: Badai Omicron Belum Usai, Muncul Deltacron
Di Indonesia, sejak ditemukan pertama kali pada 16 Desember 2021 hingga saat ini, jumlah kasus Omicron terus bertambah. Mayoritas masih didominasi kasus dari perjalanan luar negeri.