PK Dikabulkan, Hukuman Eks Bupati Pakpak Bharat Remigo Jadi 4 Tahun
Sabtu, 08 Januari 2022 - 08:48 WIB
loading...
Mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat digiring menuju Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018). Foto/Dok.SINDOnews/Yulianto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali (PK) vonis terhadap mantan Bupati Pakpak Bharat , Sumatera Utara Remigo Yolando Berutu. Hukuman Remigo menjadi empat tahun setelah PK yang diajukannya dikabulkan oleh MA.
Adapun Remigo sebelumnya divonis hukuman tujuh tahun penjara. "Jaksa Eksekusi KPK, Kamis (6/1) telah melaksanakan putusan MA Nomor 408 PK/Pi.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 17/Pid.Sus.TPK/2019/PN. Mdn tanggal 25 Juli 2019 yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Remigo Yolanda Berutu," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (8/1/2022).
"Dalam amar putusan Peninjauan Kembali ini, terpidana tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani," sambungnya.
Baca juga: Remigo, Bupati Non Aktif Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun dan Dicabut Hak Politiknya
Adapun Remigo sebelumnya divonis hukuman tujuh tahun penjara. "Jaksa Eksekusi KPK, Kamis (6/1) telah melaksanakan putusan MA Nomor 408 PK/Pi.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 17/Pid.Sus.TPK/2019/PN. Mdn tanggal 25 Juli 2019 yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Remigo Yolanda Berutu," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (8/1/2022).
"Dalam amar putusan Peninjauan Kembali ini, terpidana tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani," sambungnya.
Baca juga: Remigo, Bupati Non Aktif Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun dan Dicabut Hak Politiknya
Lihat Juga :