Ramai Gugat Presidential Threshold Dihapus, Sekjen PDIP: Harusnya Ditambah

Jum'at, 07 Januari 2022 - 17:57 WIB
loading...
Ramai Gugat Presidential...
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, presidential threshold seharusnya ditambah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PDI-Perjuangan memiliki sikap yang berbeda dengan sejumlah pihak yang tengah menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) itu bisa dihapuskan.

Seperti diketahui, merujuk pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Presidential Threshold saat ini 20%. "Presidential threshold 20% itu seharusnya malah ditambah," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto saat menghadiri Festival Kuliner Pendamping Beras yang digelar di halaman Gedung Sekolah Partai PDI-Perjuangan, Jakarta, Jumat (7/1/2022).



Hasto pun mengungkit tentang pentingnya ambang batas atau threshold. Menurutnya, segala lini kehidupan tentu ada ambang batasnya, Hasto mencontohkan calon mahasiwa yang ingin masuk universitas atau perguruan tinggi.



"Kita mau masuk ke universitas ternama itu ada threshold, berupa syarat TOEFL misalnya, berupa syarat akademis itu juga threshold sehingga tidak bisa kita mengambil jalan pintas meniadakan suatu hal yang secara nature itu sebenarnya diperlukan bagi kepentingan stabilitas dan efektivitas pemerintah itu," ujarnya

Hasto tak bisa membayangkan jika semua orang menuntut menghapus threshold, sehingga semua orang berhak ke universitas ternama. "Bisa kita bayangkan bagaimana pengajaran di universitas, apalagi ini suatu bangsa, suatu negara yang bertanggung jawab pada lebih 270 juta rakyat Indonesia," tuturnya.

Untuk itu, Hasto menilai ambang batas pencalonan presiden masih diperlukan. Hal itu guna menjalankan pemerintah secara efektif. "Jadi diperlukan regulasi-regulasi untuk memastikan pemerintahan yang dihasilkan dari pemilu itu juga mampu menjalankan tugas-tugasnya secara efektif," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1465 seconds (0.1#10.140)