Ramai Gugat Presidential Threshold Dihapus, Sekjen PDIP: Harusnya Ditambah
Jum'at, 07 Januari 2022 - 17:57 WIB
loading...
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, presidential threshold seharusnya ditambah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PDI-Perjuangan memiliki sikap yang berbeda dengan sejumlah pihak yang tengah menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) itu bisa dihapuskan.
Seperti diketahui, merujuk pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Presidential Threshold saat ini 20%. "Presidential threshold 20% itu seharusnya malah ditambah," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto saat menghadiri Festival Kuliner Pendamping Beras yang digelar di halaman Gedung Sekolah Partai PDI-Perjuangan, Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Jokowi Tambah Posisi Wamen, PDIP Tegaskan Bukan Bagi-bagi Jabatan
Hasto pun mengungkit tentang pentingnya ambang batas atau threshold. Menurutnya, segala lini kehidupan tentu ada ambang batasnya, Hasto mencontohkan calon mahasiwa yang ingin masuk universitas atau perguruan tinggi.
Baca juga: MK Mulai Gelar Sidang Gugatan Presidential Threshold
Seperti diketahui, merujuk pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Presidential Threshold saat ini 20%. "Presidential threshold 20% itu seharusnya malah ditambah," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto saat menghadiri Festival Kuliner Pendamping Beras yang digelar di halaman Gedung Sekolah Partai PDI-Perjuangan, Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Jokowi Tambah Posisi Wamen, PDIP Tegaskan Bukan Bagi-bagi Jabatan
Hasto pun mengungkit tentang pentingnya ambang batas atau threshold. Menurutnya, segala lini kehidupan tentu ada ambang batasnya, Hasto mencontohkan calon mahasiwa yang ingin masuk universitas atau perguruan tinggi.
Baca juga: MK Mulai Gelar Sidang Gugatan Presidential Threshold
Lihat Juga :