Jokowi Tambah Posisi Wamen, PDIP Tegaskan Bukan Bagi-bagi Jabatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP , Hasto Kristiyanto angkat bicara ihwal keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menambah kursi wakil menteri (wamen) di kabinet pemerintahannya. Terbaru, Jokowi mengisi jabatan wamen di pos kementerian dalam negeri (Kemendagri).
"(Penunjukan) wakil menteri ini bukan bagi-bagi jabatan," ujar Hasto saat ditemui di sekolah partai PDIP, Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Hasto menjelaskan bahwa jabatan wamen ini didesain untuk meningkatkan efektivitas dari jalannya pemerintahan. Sehingga, Presiden ingin kementerian yang diisi jabatan tersebut bisa bekerja secara maksimal.
Dia mencontohkan misalnya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang membutuhkan sosok wamen. Sebab, Menlu lebih banyak menjalankan tugas-tugas politik internasional dalam rangka menunjukkan kepemimpinan Indonesia di kancah dunia.
Sehingga, posisi Wamenlu sangat dibutuhkan untuk bisa membantu mengerjakan sejumlah tugas kementerian lainnya yang juga penting lainnya. "Tetapi kalau Menteri Sosial dengan kepemimpinan Bu Risma dengan pengalaman cukup luas, di situ tidak diperlukan misalnya seorang wakil menteri," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka posisi Wakil Menteri di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021.
"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian isi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 114/2021 sebagaimana dilihat MNC, Rabu (5/1/2022).
Lihat Juga: Dukungan Prabowo untuk Luthfi-Taj Yasin, PDIP: Sebagai Presiden Diharapkan Jadi Pengayom Seluruh Kandidat
"(Penunjukan) wakil menteri ini bukan bagi-bagi jabatan," ujar Hasto saat ditemui di sekolah partai PDIP, Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Hasto menjelaskan bahwa jabatan wamen ini didesain untuk meningkatkan efektivitas dari jalannya pemerintahan. Sehingga, Presiden ingin kementerian yang diisi jabatan tersebut bisa bekerja secara maksimal.
Dia mencontohkan misalnya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang membutuhkan sosok wamen. Sebab, Menlu lebih banyak menjalankan tugas-tugas politik internasional dalam rangka menunjukkan kepemimpinan Indonesia di kancah dunia.
Sehingga, posisi Wamenlu sangat dibutuhkan untuk bisa membantu mengerjakan sejumlah tugas kementerian lainnya yang juga penting lainnya. "Tetapi kalau Menteri Sosial dengan kepemimpinan Bu Risma dengan pengalaman cukup luas, di situ tidak diperlukan misalnya seorang wakil menteri," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka posisi Wakil Menteri di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021.
"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian isi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 114/2021 sebagaimana dilihat MNC, Rabu (5/1/2022).
Lihat Juga: Dukungan Prabowo untuk Luthfi-Taj Yasin, PDIP: Sebagai Presiden Diharapkan Jadi Pengayom Seluruh Kandidat
(kri)