Kasus Ferdinand Hutahaean, Menag Yaqut Minta Jangan Buru-buru Menghakimi
Jum'at, 07 Januari 2022 - 17:55 WIB
loading...
A
A
A
“Mari gunakan medsos dengan menyebarkan konten-konten yang santun, termasuk soal agama. Sehingga kerukunan beragama akan semakin kokoh dan kuat,” ajak Gus Yaqut.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan pihaknya kembali memeriksa lima orang saksi ahli dari agama terkait kasus ujaran kebencian mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean pada Jumat (7/1/2022).
"Agenda hari ini penyidik Dit Cyber Bareskrim Polri akan memeriksa lima orang saksi lagi dan sedang berproses. Sehingga dengan diperiksanya lima saksi hari ini maka total Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi terdiri dari 5 saksi dan 10 saksi ahli," ujar Ramadhan kepada awak media di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).
Dia menyebutkan lima saksi tersebut berbeda dengan saksi-saksi yang sudah diperiksa sebelumnya. Sehingga kata Ramadhan total sudah ada 15 orang saksi yang diperiksa terkait kasus ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean. Baca juga: Waketum MUI Sesalkan Cuitan Ferdinand Hutahaean Allahmu Lemah
"Lima saksi ahli yang diperiksa hari ini ada tambahan saksi dari beberapa agama. Jadi ada saksi ahli agama Islam, saksi ahli agama Kristen, saksi ahli agama Katolik, saksi agama Hindu, saksi agama Buddha," jelas Ramadhan.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan pihaknya kembali memeriksa lima orang saksi ahli dari agama terkait kasus ujaran kebencian mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean pada Jumat (7/1/2022).
"Agenda hari ini penyidik Dit Cyber Bareskrim Polri akan memeriksa lima orang saksi lagi dan sedang berproses. Sehingga dengan diperiksanya lima saksi hari ini maka total Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi terdiri dari 5 saksi dan 10 saksi ahli," ujar Ramadhan kepada awak media di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).
Dia menyebutkan lima saksi tersebut berbeda dengan saksi-saksi yang sudah diperiksa sebelumnya. Sehingga kata Ramadhan total sudah ada 15 orang saksi yang diperiksa terkait kasus ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean. Baca juga: Waketum MUI Sesalkan Cuitan Ferdinand Hutahaean Allahmu Lemah
"Lima saksi ahli yang diperiksa hari ini ada tambahan saksi dari beberapa agama. Jadi ada saksi ahli agama Islam, saksi ahli agama Kristen, saksi ahli agama Katolik, saksi agama Hindu, saksi agama Buddha," jelas Ramadhan.
(kri)
Lihat Juga :