Bareskrim Periksa 5 Saksi Ahli Agama Terkait Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean

Jum'at, 07 Januari 2022 - 15:04 WIB
loading...
Bareskrim Periksa 5...
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan pihaknya kembali memeriksa lima orang saksi ahli dari agama terkait kasus ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean pada Jumat (7/1/2022). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan pihaknya kembali memeriksa lima orang saksi ahli dari agama terkait kasus ujaran kebencia n mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean pada Jumat (7/1/2022).

"Agenda hari ini penyidik Dit Cyber Bareskrim Polri akan memeriksa lima orang saksi lagi dan sedang berproses. Sehingga dengan diperiksanya lima saksi hari ini maka total Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi terdiri dari 5 saksi dan 10 saksi ahli," ujar Ramadhan kepada awak media di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).

Dia menyebutkan lima saksi tersebut berbeda dengan saksi-saksi yang sudah diperiksa sebelumnya. Sehingga kata Ramadhan total sudah ada 15 orang saksi yang diperiksa terkait kasus ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean.

"Lima saksi ahli yang diperiksa hari ini ada tambahan saksi dari beberapa agama. Jadi ada saksi ahli agama Islam, saksi ahli agama Kristen, saksi ahli agama Katolik, saksi agama Hindu, saksi agama Buddha," jelas Ramadhan.

Lebih lanjut, dia meminta masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi pernyataan kontroversial yang diunggah oleh Ferdinand Hutahaean dan tidak terpancing provokasi oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Ini kita lakukan secara teliti dan profesional. Mari kita tunggu teman-teman penanganan yang dilakukan Direktorat Cyber, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan menunggu hari Senin nanti saudara FH dipanggil sebagai saksi," tutur Ramadhan.

Dia menambahkan pemeriksaan terhadap Ferdinand Hutahaean akan dilaksanakan pada 10 Januari 2022 pukul 10.00 WIB sesuai dengan surat yang sudah dilayangkan penyidik Bareskrim Polri.

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri tadi malam pada 6 Januari 2022 telah melayangkan surat tembusan SPDP dan juga telah menyampaikan surat panggilan terhadap terlapor FH. Surat panggilan tersebut berisi pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk menghadap kepada penyidik pada Senin 10 Januari 2022 jam 10 pagi," pungkas dia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1842 seconds (0.1#10.140)