Pakar Telematika: Postingan Ferdinand Hutahean di Medsos Masuk Ranah Publik

Jum'at, 07 Januari 2022 - 14:05 WIB
loading...
Pakar Telematika: Postingan...
Pakar telematika Roy Suryo menilai postingan Ferdinand Hutahean di akun Twitternya sudah masuk ranah publik karena bisa dilihat semua orang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar telematika yang juga mantan kader Partai Demokrat Roy Suryo menilai postingan yang dibuat Ferdinand Hutahean (FH) di akun Twitternya pada Selasa, 4 Januari 2022 lalu sudah masuk ranah publik karena bisa dilihat oleh semua orang. Jika sekarang Ferdinand Hutahean beranggapan postingan tersebut merupakan dialog imajiner antara pikiran dan hati maka sangat salah kaprah jika di posting di media sosial.

"Kemarin-kemarin saya juga sudah banyak diminta untuk komen saat cuitan FH tertanggal 04 Januari 2022 yang memperbandingkan 'Allah-mu dan Allah-ku' itu viral, namun saya memang membatasi untuk tidak berkomentar dan memang sebenarnya urusan Insan Manusia kepada Penciptanya (Hablu Minallah) itu bersifat sangat pribadi dan hak masing-masing Antar manusia (Hablu Minannas) sebenarnya tidak perlu saling memperbandingkannya dan itu semua juga sudah diatur baik dalam kitab masing-masing maupun UUD yang menjaminnya," ujar Roy Suryo, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Pekan Depan Ferdinand Hutahaean Diperiksa

Namun ketika Ferdinand Hutahean malah menghapus dan membuat 'klarifikasi' atas cuitannya tersebut, yang menyebut itu hanya komunikasi dalam Hati dan pikirannya sendiri, Roy Suryo mengaku dirinya mau tidak mau harus memberikan pendapatnya sebagai ahli.

"Karena dia akan berusaha menyesatkan hakikat teknis soal penulisan postingan di Twitter dengan hal lain yang seolah-olah dianggapnya pribadi. Perlu diketahui bahwa Apa yang dituliskannya itu bersifat publik, dalam bentuk postingan, bukan status yang menjelaskan jati diri seseorang," kata Roy Suryo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
Polda Metro Tepis Selundupkan...
Polda Metro Tepis Selundupkan Pasal 32 UU ITE untuk Jerat Roy Suryo
Kejaksaan: Roy Suryo...
Kejaksaan: Roy Suryo Salah Alamat Minta Kejari Jaksel Batalkan Penetapan Tersangkanya
Polda Metro dan Kejari...
Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan ke-2 Hari Ini, Roy Suryo Siap Dengarkan Jawaban Polda Metro Jaya
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Tim Advokasi Roy Suryo Minta KY Awasi Hakim: Khawatir Ada Intervensi
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Rekomendasi
Menginap di Hotel Ini...
Menginap di Hotel Ini Dapat Bonus Spa hingga Merchandise Eksklusif
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
Berita Terkini
3 Pemimpin Dunia Bertemu...
3 Pemimpin Dunia Bertemu Prabowo dalam Sepekan, Bukti Indonesia Dipercaya Dunia
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Makna Prabowo Minta...
Makna Prabowo Minta Aparatur Introspeksi, Qodari: Tak Ada yang Istimewa di Mata Hukum
Soal Usulan Ambil Alih...
Soal Usulan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, KPK: Kita Ikuti Dulu Perkembangannya
Inpres Gajah Dinilai...
Inpres Gajah Dinilai Perkuat Perlindungan Habitat, Langkah Menhut Diapresiasi
20 Perwira Perkuat Polda...
20 Perwira Perkuat Polda Metro usai Dimutasi Kapolri, Ini Namanya
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved