Soal Ferdinand Hutahaean dan Habib Bahar, Masyarakat Jangan Terprovokasi
Kamis, 06 Januari 2022 - 01:30 WIB
loading...
Direktur Eksekutif GEMUVI Teofilus Mian Parluhutan. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Eks kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Ferdinand juga dilaporkan ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) ke Polda Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jawa Barat atas kasus penyebaran berita bohong. Menanggapi hal itu, Gerakan Muda Visioner (GEMUVI) memberikan kepercayaan penuh kepada kepolisian untuk melakukan proses hukum kepada Ferdinand dan Habib Bahar bin Smith.
Baca juga: Percayakan Proses Hukum Habib Bahar ke Polisi, MUI Ingatkan Kasus Lainnya
Direktur Eksekutif GEMUVI Teofilus Mian Parluhutan mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku intoleran ataupun ujaran kebencian. “Kami memberikan kepercayaan kepada institusi kepolisian untuk melakukan proses hukum terhadap persoalan yang mengganggu ketertiban masyarakat. Dengan tindakan tegas, kita bisa mencegah adanya kejadian yang berulang dari oknum-oknum lainnya yang dapat menyebabkan konflik sosial di tengah masyarakat,” kata Teofilus Mian Parluhutan, Rabu (5/1/2022).
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jawa Barat atas kasus penyebaran berita bohong. Menanggapi hal itu, Gerakan Muda Visioner (GEMUVI) memberikan kepercayaan penuh kepada kepolisian untuk melakukan proses hukum kepada Ferdinand dan Habib Bahar bin Smith.
Baca juga: Percayakan Proses Hukum Habib Bahar ke Polisi, MUI Ingatkan Kasus Lainnya
Direktur Eksekutif GEMUVI Teofilus Mian Parluhutan mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku intoleran ataupun ujaran kebencian. “Kami memberikan kepercayaan kepada institusi kepolisian untuk melakukan proses hukum terhadap persoalan yang mengganggu ketertiban masyarakat. Dengan tindakan tegas, kita bisa mencegah adanya kejadian yang berulang dari oknum-oknum lainnya yang dapat menyebabkan konflik sosial di tengah masyarakat,” kata Teofilus Mian Parluhutan, Rabu (5/1/2022).
Lihat Juga :